SUARASMR.NEWS – Rencana kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati hingga 250 persen resmi dibatalkan.
Keputusan itu diumumkan langsung oleh Bupati Pati, Sadewo, pada Jumat (8/8/2025), usai mendapat arahan dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, sekaligus menanggapi gelombang protes warga.
“Terkait kenaikan pajak yang sampai dengan 250 persen, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Tengah, serta tuntutan warga Kabupaten Pati, saya nyatakan kebijakan tersebut akan diturunkan,” tegas Sadewo kepada awak media.
Ia juga mengajak masyarakat untuk kembali menjaga ketertiban. “Selanjutnya, marilah kita menjaga situasi dan kondisi, serta bekerja sesuai kegiatan masing-masing,” imbuhnya.
Langkah ini menjadi titik balik dramatis dari kebijakan yang sebelumnya menuai kontroversi. Dalam sebuah video yang sempat viral, Sadewo bahkan pernah menantang pihak yang menolak.
“Siapa yang akan melakukan penolakan? Silakan lakukan, jangan hanya 5.000 orang, 50 ribu orang suruh ngerahkan, saya tidak akan gentar, saya tidak akan mengubah keputusan,” ucapnya kala itu.
Kisruh kenaikan PBB ini bermula dari rapat intensifikasi pajak bersama para camat dan anggota PASOPATI di Kantor Bupati Pati pada 18 Mei 2025. Saat itu, disepakati penyesuaian tarif sebesar 250 persen, dengan alasan tarif PBB-P2 di Pati tidak pernah naik selama 14 tahun.
Pemerintah daerah menilai penerimaan PBB Kabupaten Pati yang hanya Rp29 miliar per tahun jauh tertinggal dibanding Kabupaten Jepara (Rp75 miliar), Rembang, dan Kudus (masing-masing Rp50 miliar). Padahal, secara potensi wilayah, Pati dianggap lebih besar.
Kenaikan tersebut awalnya dirancang untuk memperkuat pendapatan daerah guna membiayai pembangunan jalan, pembenahan RSUD RAA Soewondo, serta penguatan sektor pertanian dan perikanan. Namun, kuatnya penolakan publik akhirnya membuat roda kebijakan berbalik arah. (red/adb)













