SUARASMR.NEWS – Suasana khidmat menyelimuti Pendopo Kongas Arum Kusumaning saat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., secara resmi mengukuhkan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada empat kepala desa, Sabtu (30/8/2025).
Empat desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan tersebut yakni Desa Gedangan kemudian Desa Kauman, Desa Pagerwojo, dan Desa Tunggangri.
Acara ini turut dihadiri Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat, hingga tokoh masyarakat. Prosesi berlangsung hangat dengan penyerahan SK secara simbolis kepada para kepala desa yang dikukuhkan.
Perpanjangan masa jabatan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/Sl serta UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Dengan aturan baru ini, masa jabatan yang mestinya berakhir pada 2025 kini resmi diperpanjang hingga 2027.
Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu menegaskan bahwa tambahan waktu dua tahun ini harus menjadi momentum untuk menyelesaikan program prioritas desa.
“Tambahan dua tahun harus digunakan sebaik mungkin untuk meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan desa yang lebih maju,” tegasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan daerah dalam mengakselerasi pembangunan, terutama pada isu strategis seperti penanggulangan kemiskinan, pencegahan stunting, serta penguatan ekonomi desa.
“Jabatan adalah amanah. Tunjukkan bahwa kepercayaan ini tidak salah. Jalankan tugas dengan integritas, transparansi, dan libatkan masyarakat dalam setiap langkah pembangunan,” pesan Bupati.
Ia menambahkan, seluruh proses perpanjangan dilakukan terbuka dan sesuai regulasi sehingga diharapkan dapat menjaga stabilitas pemerintahan desa sekaligus memperkuat fokus pada kesejahteraan masyarakat.
Para kepala desa yang dikukuhkan menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanah tersebut demi kemajuan Tulungagung. Acara ditutup dengan penyerahan SK secara simbolis yang disambut tepuk tangan hangat dari seluruh undangan. (red/aidil)