Buruh Gugat Ketidakadilan Pajak, KASBI Desak Pemerintah Turunkan Pajak Rakyat dan Naikkan PTKP

oleh -695 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Ribuan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) turun ke jalan dan menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).

Mereka menyoroti ketimpangan pajak rakyat yang justru digunakan untuk menggaji pejabat dengan nilai hingga puluhan kali lipat lebih besar dibanding upah buruh.

banner 719x1003

Ketua Umum KASBI, Unang Sunarno, menegaskan aksi ini lahir dari keresahan nyata masyarakat dan kaum pekerja.

“Rakyat dipungut pajak tinggi, tetapi uang itu justru untuk menggaji pejabat dengan gaji 20 hingga 30 kali lipat dari upah buruh. Ini sangat kontradiktif. Buruh sedang berjuang keras menaikkan upah, tapi pemerintah seolah menutup mata,” tegas Sunarno.

Dalam tuntutannya, KASBI mendesak pemerintah dan DPR segera menurunkan beban pajak rakyat kecil sekaligus menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan. Menurut mereka, hal itu lebih adil dibanding terus membebani rakyat kecil.

Selain itu, KASBI juga menuntut langkah nyata pemberantasan korupsi serta pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset agar penerimaan negara lebih optimal tanpa harus membebani rakyat.

“Kami ingin kebijakan pro rakyat, mulai dari ketenagakerjaan, minerba, hingga agraria. Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi, kami siap menggelar aksi yang lebih besar lagi,” tambah Sunarno.

banner 484x341

Aksi KASBI ini senada dengan langkah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang sebelumnya menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Senin (1/9/2025).

Presiden KSPI, Said Iqbal, juga menuntut reformasi pajak, termasuk penghapusan pajak untuk THR, pesangon, hingga tabungan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kita minta PTKP dinaikkan jadi Rp7,5 juta. THR habis untuk ongkos masih dipajaki, pesangon pun kena pajak, bahkan tabungan pensiun buruh juga dipotong. Ini tidak adil,” ujar Said.

Baca Juga :  Megawati Dikukuhkan Kembali Jadi Ketua Umum PDIP 2025–2030 di Kongres Ke-6 di Bali

Selain reformasi pajak, KSPI juga menekan pemerintah agar mempercepat pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, menghapus sistem outsourcing sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 yang dianggap merugikan buruh.

Dengan semakin kuatnya desakan dari KASBI dan KSPI, sorotan kini tertuju pada langkah pemerintah dan DPR: apakah akan merespons tuntutan buruh dengan reformasi kebijakan, atau justru menambah panjang daftar kekecewaan pekerja di Indonesia. (red/hil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *