SUARASMR.NEWS – Dikutip dari tulisan Sukirno Susilo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, bahwa Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) mulai 2025 menimbulkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat.
Salah satu yang paling sering muncul adalah: apakah setelah Coretax diberlakukan, istri wajib melaporkan dan membayar SPT Tahunan sendiri? Bahkan, muncul pula kekhawatiran SPT akan otomatis menjadi kurang bayar.
Pertanyaan tersebut kerap muncul dalam berbagai kegiatan sosialisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, benarkah demikian? Jawabannya tidak sesederhana itu dan sangat bergantung pada status NPWP suami-istri serta sumber penghasilan istri.
NIK sebagai NPWP: Tidak Otomatis Aktif: Dalam sistem Coretax DJP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai NPWP orang pribadi.
Meski demikian, memiliki NIK tidak berarti otomatis memiliki NPWP aktif. Agar NIK berfungsi sebagai NPWP, wajib pajak tetap harus melakukan aktivasi atau pemadanan data NIK–NPWP. Artinya, istri yang memiliki NIK belum tentu wajib pajak aktif, kecuali NIK tersebut sudah diaktivasi sebagai NPWP.
Status NPWP Suami-Istri: Dalam ketentuan perpajakan, terdapat beberapa konsep status NPWP suami-istri, yakni:
NPWP Gabung (Kepala Keluarga/KK): Suami menjadi satu-satunya wajib pajak aktif. Istri tidak menjalankan kewajiban pajak sendiri.
PH (Pisah Harta): Suami dan istri memiliki NPWP masing-masing berdasarkan perjanjian pisah harta.
MT (Memilih Terpisah); Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri meskipun tanpa perjanjian pisah harta.
HB (Hidup Berpisah): Suami dan istri hidup terpisah berdasarkan putusan hakim.
Dalam praktik umum, NPWP gabung masih menjadi pilihan terbanyak.
Bagaimana di Era Coretax DJP?
Pada era Coretax DJP, NPWP gabung ditandai dengan:
Hanya NIK suami yang aktif sebagai NPWP
NIK istri tidak diaktivasi atau berstatus nonaktif
Sebaliknya, jika istri ingin PH/MT, maka NIK istri harus diaktifkan sebagai NPWP.
Pengaruh terhadap Pelaporan SPT Tahunan
Secara prinsip, tidak ada perubahan konsep besar dalam pelaporan SPT Tahunan, baik sebelum maupun sesudah Coretax DJP.
NPWP Gabung: SPT Tahunan hanya dilaporkan oleh suami. Penghasilan dan PPh istri tetap dicantumkan dalam SPT suami.
PH/MT: Suami dan istri masing-masing menyampaikan SPT, dengan mekanisme penghitungan pajak secara proporsional dari penghasilan gabungan.
Kapan Istri Tidak Perlu Lapor SPT Sendiri?
Istri tidak wajib melapor dan membayar SPT Tahunan sendiri apabila: Status pajak NPWP gabung (kepala keluarga). Penghasilan istri hanya berasal dari satu pemberi kerja. Penghasilan tersebut tidak berkaitan dengan usaha atau pekerjaan bebas suami/keluarga
Dalam kondisi ini, PPh istri bersifat final, dan cukup dilaporkan dalam SPT Tahunan suami. Apakah SPT suami menjadi kurang bayar, nihil, atau lebih bayar, sepenuhnya menjadi satu kesatuan perhitungan keluarga.
Kapan Istri Wajib Lapor SPT Sendiri?
Sebaliknya, istri wajib memiliki NPWP aktif dan melapor SPT sendiri apabila: Status pajak PH atau MT: Istri memiliki dua atau lebih pemberi kerja. Istri memiliki usaha atau pekerjaan bebas. Penghasilan istri berkaitan langsung dengan usaha suami atau anggota keluarga lain
Dalam kondisi tersebut, baik suami maupun istri dapat mengalami kurang bayar, nihil, atau lebih bayar, tergantung hasil penghitungan pajak masing-masing.
Kesimpulan: Penerapan Coretax DJP 2025 tidak otomatis mewajibkan istri melapor dan membayar SPT sendiri. Kunci utamanya terletak pada status NPWP suami-istri dan sumber penghasilan istri.
Dengan memahami ketentuan ini, wajib pajak diharapkan tidak lagi khawatir berlebihan dan dapat menyesuaikan kewajiban pajaknya secara tepat.












