SUARASMR.NEWS – Badan Kerja Sama (BKS) Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia resmi mengeluarkan pernyataan sikap terkait dinamika sosial-politik tanah air.
Seruan kebangsaan itu disampaikan pada Rabu (3/9/2025) di Hall Didik Farhan dan Rudi Margono, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur.
Pernyataan ini lahir sebagai respons atas maraknya aksi penyampaian pendapat di muka umum yang berujung jatuhnya korban jiwa, luka-luka, kerusakan fasilitas publik, hingga penjarahan rumah pribadi sejumlah pejabat dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam sikap resminya, para dekan FH PTN menekankan beberapa poin penting. Pertama, mereka mendesak aparat penegak hukum memperbaiki proses penegakan hukum agar lebih proporsional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan substantif.
Evaluasi terhadap diskresi penangkapan aktivis serta pembentukan tim pencari fakta untuk mengungkap kebenaran juga menjadi sorotan utama.
“Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi kebebasan berpendapat di muka umum sebagai hak konstitusional warga negara,” tegas BKS Dekan FH PTN dalam pernyataan tertulisnya.
Selain itu, mereka juga menuntut pemerintah melakukan reformasi sistem perpajakan serta mengembalikan peran TNI dan Polri sesuai fungsi konstitusionalnya.
Para dekan turut menyerukan agar pejabat publik kembali meneguhkan marwah sebagai pelayan masyarakat dengan mengedepankan aspirasi rakyat yang berkeadilan.
Dalam kesempatan itu, BKS Dekan FH PTN juga menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya korban dalam gelombang kerusuhan, sekaligus memberi apresiasi kepada sivitas akademika dan masyarakat yang menyuarakan aspirasi dengan damai.
Seruan kebangsaan ini menjadi salah satu agenda utama rapat kerja dan seminar nasional BKS Dekan FH PTN se-Indonesia, yang dihadiri perwakilan 32 universitas dengan total 78 delegasi dari seluruh Indonesia. (red/arf)





 
											







