Dewan Pers Memutuskan Sembilan Media Siber di Kepri Selaku Teradu Meminta Maaf

oleh -744 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Dewan Pers Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengambil keputusan penting terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dilakukan oleh sembilan media siber di wilayah tersebut.

Keputusan hasil dari proses hukum yang panjang dan mendalam, yang melibatkan berbagai pihak termasuk pengadu, yaitu Ady Indra Pawennari.

banner 719x1003

Dewan Pers memutuskan sembilan media siber di Provinsi Kepulauan Riau selaku teradu untuk meminta maaf kepada pengadu Ady Indra Pawennari

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam penilaiannya menyebutkan bahwa teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak berimbang, tidak uji informasi (verifikasi, konfirmasi, klarifikasi) dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Selain itu, teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor : 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita,.

“Bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.”

Komaruddin menegaskan, berdasarkan penilaian itu, Dewan Pers merekomendasikan teradu wajib melayani hak jawab dari pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima.

banner 484x341

“Apabila teradu tidak memuat hak jawab sesuai batas waktu yang diberikan, maka Pengadu wajib melaporkan ke Dewan Pers,” sambung Komaruddin dalam keterangan pers yang diterima Jumat (13/6/2025).

Sementara, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Muhammad Jazuli mempersilakan pengadu untuk menyampaikan ke publik terkait hasil penyelesaian pengaduannya ke Dewan Pers.

“Putusan Dewan Pers itukan hasil mediasi yang disepakati pengadu dan teradu,” ujar Jazuli dalam keterangannya.

Baca Juga :  Penahanan Tom Lembong dalam Kasus Dugaan Korupsi Import Gula, Siapa Tom Lembong?

Secara terpisah, Ady Indra Pawennari yang salah seorang tokoh masyarakat di Kepri mengapresiasi kinerja Dewan Pers dalam merespon pengaduannya terkait pelanggaran Undang-Undang Pers dan KEJ yang dilakukan oleh sejumlah wartawan media siber di daerah tersebut.

“Atas nama pribadi, kami apresiasi kinerja Dewan Pers dalam merespon pengaduan masyarakat yang begitu cepat atas pelanggaran Undang-Undang Pers dan KEJ oleh sejumlah wartawan media siber,” ungkap Ady.

Hal itu diungkapkan Ady usai menerima delapan surat dari Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat terkait penyelesaian pengaduan yang disampaikannya ke Dewan Pers beberapa hari lalu.

Ady yang juga Bendahara PWI Kepri itu mengadukan 17 wartawan media siber di Kepri yang memberitakannya secara tidak berimbang dan cenderung beritikad buruk untuk menghancurkan nama baik dan organisasi yang dipimpinnya.

Dari 17 wartawan media siber yang diadukan, sudah ada sembilan media yang direkomendasikan oleh Ketua Dewan Pers untuk menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat pembaca dalam waktu 2 x 24 jam terhitung, Jumat.

“Ini kabar gembira buat kita semua, bahwa wartawan itu tidak boleh suka-suka menulis. Namun, harus patuh pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” kata Ady.

Menurut Ady awalnya ia hanya mengadukan satu orang wartawan media siber yang memberitakannya melakukan penipuan pematangan lahan di Kabupaten Bintan, Kepri yang tanpa konfirmasi dan cenderung menghakiminya.

Padahal, menurutnya, seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya harus melakukan cek dan ricek, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Setelah melihat respon yang sangat cepat dari Dewan Pers, saya langsung mengadukan 17 wartawan media siber. Hari ini hasil penyelesaiannya sudah keluar untuk sembilan pengaduan. Sisanya delapan pengaduan lagi sedang dalam proses analisa di Dewan Pers,” jelasnya.

Baca Juga :  Keluarga Rafael Alun Terlibat TPPU, Bukti Kerja Sama Erat dalam Mencuci Uang

Ketika ditanya apakah Hak Jawab sudah disampaikan kepada media yang bersangkutan, Ady mengatakan sudah melakukannya sesuai arahan Dewan Pers.

Soal nama sembilan media yang direkomendasikan Dewan Pers untuk menyampaikan permintaan maaf tersebut. Ady hanya menyebut inisial media, yaitu HK, KC, BI, GW, GB, PT, BK, DN dan BN.

“Mereka ini salah kaprah, tanpa konfirmasi memberitakan saya melakukan penipuan, padahal saya ini korban penipuan. Kalau mereka mengerti Undang-Undang Pers dan KEJ, pasti konfirmasi dulu atau cik dan ricek,” kata Ady.

Keputusan Dewan Pers Kepri ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi media siber lainnya di wilayah tersebut. Selain itu, keputusan ini juga bertujuan untuk menjaga integritas dan kredibilitas dunia pers.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan media siber dapat lebih berhati-hati dalam meliput berita dan memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan adalah akurat dan tidak menyesatkan. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *