Direktorat Jenderal Pajak Jateng Sandera Wajib Pajak Semarang, Didukung Bareskrim Polri

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Drama penegakan hukum perpajakan di Kota Semarang memuncak dan benar-benar tegas kepada para Wajib Pajak yang menunggak lebih dari  Rp 100juta.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I resmi menyandera seorang wajib pajak berinisial SHB setelah yang bersangkutan tak kunjung melunasi tunggakan pajak fantastis sebesar Rp25,4 miliar.

banner 719x1003

Kepala DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, mengungkapkan bahwa SHB kini sudah dititipkan di Lapas Semarang sejak Kamis, setelah langkah-langkah persuasif dari petugas pajak tak digubris.

“Tindakan penyanderaan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Madya 2 Semarang dengan dukungan penuh Bareskrim Polri,” tegas Nurbaeti.

Menurut DJP, SHB berkali-kali diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya, namun menunjukkan minimnya itikad baik. Hal itu membuat DJP tak punya pilihan selain melakukan penagihan aktif hingga berujung pada penyanderaan.

“Penyanderaan adalah bentuk pengekangan sementara waktu terhadap penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu,” jelas Nurbaeti.

DJP menegaskan penyanderaan hanya diberlakukan untuk wajib pajak dengan utang minimal Rp100 juta dan diragukan komitmennya dalam melunasi utang.

banner 484x341

Dalam kasus SHB, angka tunggakan mencapai puluhan miliar rupiah, membuat tindakan ini dinilai sangat layak. Wajib pajak yang disandera, kata Nurbaeti, bisa langsung dibebaskan apabila seluruh utang pajak dan biaya penagihan dibayar lunas.

Langkah tegas ini sepenuhnya merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa undang-undang yang memberikan kewenangan bagi DJP untuk bertindak keras jika wajib pajak membandel.

Nurbaeti berharap tindakan tegas ini memberi efek jera, tidak hanya kepada SHB tetapi juga kepada wajib pajak lain yang mencoba menghindari kewajiban. “Patuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” imbaunya. (red/adb)

banner 336x280
Baca Juga :  Perjakin Gelar Edukasi Coretax, Menuju Transformasi Digital Perpajakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *