SUARASMR.NEWS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap narapidana yang terlibat peredaran narkoba, baik di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan).
Pernyataan itu disampaikan Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, sebagai respons atas kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, yang menyeret nama artis Ammar Zoni.
“Saat ini masih dilakukan penyelidikan mendalam. Yang pasti, siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Rika saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Rika menjelaskan, pelanggaran yang melibatkan Ammar Zoni terungkap berkat deteksi dini dan inspeksi mendadak (sidak) rutin yang dilakukan petugas Rutan Salemba.
“Begitu ditemukan barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas langsung berkoordinasi dengan kepolisian,” tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Agustus 2024 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Namun, pada awal Oktober 2025, Ammar kembali tersandung kasus serupa. Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang menjerat Ammar Zoni.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irwan, mengungkapkan bahwa Ammar bersama lima tersangka lainnya diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.
“Tersangka ada enam orang, termasuk MAA alias AZ. Perkara sudah masuk tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan,” jelas Agung, Kamis (9/10/2025).
Dengan tegas, Ditjenpas menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik peredaran narkoba di dalam lapas maupun rutan.
Ditjenpas terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan lingkungan pemasyarakatan bersih dari narkoba dan praktik penyimpangan lainnya. (red/hil)





 
											








 
										 
										 
										 
										