SUARASMR.NEWS – Hakim Konstitusi Arsul Sani akhirnya angkat bicara dan melakukan langkah tak biasa. Usai namanya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi terkait dugaan penggunaan ijazah doktoral palsu.
Arsul Sani langsung membawa bukti fisik untuk membantah tudingan tersebut: ijazah asli S-3 yang dikeluarkan dari Collegium Humanum Warsaw Management University, Polandia.
Dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/2025), Arsul membuka tabung berbentuk silinder yang biasa dipakai menyimpan ijazah internasional, lalu mengangkat lembaran ijazah itu ke hadapan jurnalis.
“Saya harus cepat, tapi ini ijazah asli,” ujarnya sambil memperlihatkannya.
Namun sebelum dokumen itu diangkat, Arsul sempat memberi peringatan kepada wartawan. “Tolong jangan difoto, nanti di-zoom, diedit-edit… saya bisa pusing,” katanya sembari tersenyum.
Tak hanya ijazah asli, Arsul juga menampilkan salinan legalisir Kedutaan Besar RI di Warsawa, transkrip nilai, serta foto-foto wisuda di Polandia yang turut dihadiri oleh Duta Besar RI saat itu.
Arsul menjelaskan bahwa ia menyelesaikan program doktoral pada Juni 2022, dengan disertasi berjudul: “Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development”.
Ijazahnya diterima langsung di prosesi wisuda di Warsawa pada Maret 2023. Dalam konferensi pers, Arsul membeberkan riwayat pendidikannya secara runtut. Ia mengawali studi S-3 pada 2011 di Glasgow Caledonian University, Inggris.
Arsul sudah menyelesaikan tahap awal dan menerima transkrip akademik, lalu mulai menyusun proposal disertasi. Namun rencana akademiknya harus tertunda ketika ia mencalonkan diri dan kemudian terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2014–2019.
Kesibukan sebagai legislator membuatnya mengambil cuti akademik hingga akhirnya tidak menyelesaikan studi di Glasgow. Karena itu, ia mencari universitas yang dapat menerima transfer studi doktoral.
Setelah konsultasi dan mengecek legalitas universitas, ia memilih Collegium Humanum Warsaw Management University. “Saya mendaftar sekitar awal Agustus 2020,” ungkapnya.
Di tengah pandemi COVID-19, ia menjalani perkuliahan secara daring selama enam bulan sambil menentukan topik disertasi. Pada 2021, ia resmi memulai penelitian tentang kebijakan kontraterorisme pascabom Bali.
Metodenya mencakup riset hukum normatif dan wawancara dengan sejumlah tokoh dan akademisi. Setelah melalui sidang terbuka (viva voce), disertasinya dinyatakan lulus dan kemudian dibukukan.
Arsul menegaskan bahwa seluruh dokumen akademiknya baik asli maupun fotokopi — sudah lama ia serahkan saat proses seleksi hakim konstitusi di Komisi III DPR RI, serta juga kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
“Semua berkas sudah saya sampaikan, termasuk catatan kuliah dan komunikasi akademik yang masih saya simpan,” kata dia.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul ke Bareskrim Polri pada Jumat (14/11/2025), menuding bahwa ijazah doktoral yang ia gunakan tidak sah.
Dengan pembuktian dokumen fisik dan penjelasan detail mengenai perjalanan akademiknya, Arsul berharap polemik ini segera terang-benderang dan tidak lagi menjadi spekulasi liar. (red/ria)












