DJP Bongkar Modus Nakal Pengguna PPh Final 0,5%: Ada Bouncing Omzet hingga Pecah Usaha Demi Pajak Murah

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara soal praktik nakal sejumlah wajib pajak yang memanfaatkan skema PPh Final 0,5% untuk menghindari kewajiban pajak sebenarnya.

Skema yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi pelaku UMKM ini justru dimanfaatkan oleh pengusaha yang memecah usaha hingga menahan omzet demi tetap menikmati tarif super-rendah.

banner 719x1003

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkap temuan tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (17/11/2025). Temuan ini menunjukkan adanya upaya sistematis dari sebagian pelaku usaha untuk “mengakali” aturan.

“Ada yang melakukan bouncing, menahan omzet. Ada juga yang firm splitting, memecah usaha besar jadi kecil-kecil agar tetap bayar 0,5%. Ini jelas penyalahgunaan fasilitas,” tegas Bimo.

Modus-Modus Penghindaran Pajak yang Terbongkar: DJP mencatat beberapa pola penghindaran pajak oleh wajib pajak yang seharusnya tidak lagi berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5%, antara lain:

Bouncing omzet: menahan atau memecah omzet agar tidak melewati batas bruto UMKM. Firm splitting memecah satu usaha besar menjadi beberapa entitas kecil agar masing-masing tetap masuk kategori UMKM. Manipulasi aktivitas usaha untuk tetap terlihat sebagai usaha kecil.

Modus-modus ini dianggap merugikan negara sekaligus mencederai keadilan bagi UMKM asli yang taat aturan. PP 55/2022 bakal dirombak celah penghindaran Pajak ditutup rapat.

banner 484x341

Untuk menutup praktik tersebut, pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Fokusnya adalah mengubah Pasal 57 ayat 1 dan 2 untuk mengecualikan wajib pajak yang menyalahgunakan skema UMKM.

“Kami ingin memasukkan aturan anti-avoidance. Siapa pun yang memakai skema ini untuk menghindari pajak, akan dikeluarkan dari fasilitas tersebut,” jelas Bimo.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya DJP memperketat celah legal yang selama ini dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Dirjen Pajak Tegas Berbenah: 26 Pegawai Dipecat, 13 Diproses, Bimo Janji Sapu Bersih Oknum Nakal

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mengisyaratkan kemungkinan menjadikan tarif PPh Final 0,5% sebagai kebijakan permanen, menghapus batas waktu yang selama ini berlaku.

Namun, Purbaya menegaskan syarat mutlak: UMKM harus jujur. “Kalau mereka benar-benar UMKM dan nggak ngibul-ngibul, ya harusnya nggak masalah kalau kita permanenkan,” ucapnya dalam media briefing, Jumat (14/11/2025) lalu.

Meski begitu, Purbaya menegaskan pemerintah tetap akan memantau kondisi ekonomi dua tahun ke depan serta melihat implementasi kebijakan di lapangan sebelum membuat keputusan final.

Dengan temuan DJP dan sikap tegas Kemenkeu, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam membangun sistem perpajakan yang lebih adil. Fasilitas UMKM ditegaskan bukan untuk dimanipulasi, dan negara tidak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik curang yang merugikan penerimaan pajak. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *