SUARASMR.NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat transformasi digital layanan perpajakan. Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak, DJP akan menyelenggarakan Survei Kepuasan Penggunaan Aplikasi Coretax.
Survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan pengguna sekaligus menghimpun saran dan masukan langsung dari wajib pajak sebagai bahan penyempurnaan Coretax DJP. Aplikasi ini diproyeksikan menjadi sistem perpajakan modern yang mudah digunakan, andal, akurat, terintegrasi, dan memberikan kepastian layanan.
Dalam pelaksanaannya, survei disusun menggunakan pendekatan System Usability Scale (SUS), sebuah metode pengukuran usability sistem yang telah terstandar dan digunakan secara luas secara internasional.
Melalui metode ini, DJP menargetkan hasil survei yang objektif, konsisten, serta dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis, sekaligus mampu memberikan gambaran akurat mengenai kemudahan penggunaan Coretax DJP.
Hasil survei tersebut nantinya akan menjadi dasar evaluasi dan tindak lanjut perbaikan sistem, agar Coretax benar-benar menjawab kebutuhan wajib pajak di era digital.
DJP juga menegaskan bahwa seluruh informasi dan keterangan yang diberikan responden dijamin kerahasiaannya. Data yang dihimpun semata-mata digunakan untuk kepentingan survei dan tidak akan memengaruhi layanan perpajakan yang diterima oleh wajib pajak.
Melalui pengumuman ini, DJP mengajak seluruh pihak terkait untuk menyebarluaskan informasi survei agar semakin banyak pengguna Coretax berpartisipasi aktif dalam peningkatan kualitas layanan perpajakan nasional.
Informasi lengkap mengenai pelaksanaan survei dapat diakses melalui laman resmi DJP. (red/akha)












