DJP Luncurkan “Piagam Wajib Pajak ” Tanda Era Baru Hubungan Negara dan Wajib Pajak

oleh -425 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter), sebuah tonggak baru yang menandai transformasi hubungan antara negara dan warga negara dalam urusan perpajakan.

Peluncuran yang berlangsung Selasa (22/7/2025) itu dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan disaksikan oleh jajaran Kementerian Keuangan, akademisi, konsultan pajak, serta para pemangku kepentingan lainnya.

banner 719x1003

Dalam sambutannya, Bimo menegaskan bahwa piagam ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan manifesto etika perpajakan yang bertujuan memperkuat kepercayaan dan kolaborasi antara DJP dan para wajib pajak.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” tegasnya.

Taxpayers’ Charter yang diatur dalam PER-13/PJ/2025 memuat delapan hak dan delapan kewajiban utama bagi setiap wajib pajak. Di antara hak yang dijamin negara adalah:

  • Hak atas informasi dan edukasi perpajakan,
  • Hak atas pelayanan tanpa pungutan biaya,
  • Hak atas keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data,
  • Serta hak menyampaikan pengaduan dan menunjuk kuasa hukum sesuai aturan.

Sementara itu, kewajiban wajib pajak juga ditegaskan, mulai dari pelaporan SPT secara benar dan jujur, bersikap kooperatif dalam pengawasan, hingga larangan memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai pajak.

“Kami ingin hubungan ini dibangun bukan atas dasar ketakutan, melainkan rasa tanggung jawab dan penghormatan terhadap hukum,” ujar Bimo.

banner 484x341

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyebut piagam ini sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana memperkuat komunikasi dua arah antara otoritas pajak dan masyarakat.

“Taxpayers’ Charter ini hadir sebagai perwujudan akuntabilitas kami sekaligus instrumen untuk menumbuhkan budaya sadar pajak secara sukarela,” katanya.

Baca Juga :  Restitusi Pendahuluan: Perlukah Suket PKP Berisiko Rendah?

DJP menegaskan bahwa seluruh isi piagam tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan menjadi referensi utama dalam setiap interaksi antara petugas pajak dan wajib pajak.

Dokumen lengkap PER-13/PJ/2025 beserta penjabaran hak dan kewajiban dalam Piagam Wajib Pajak dapat diakses dan diunduh oleh masyarakat melalui laman resmi: www.pajak.go.id. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *