SUARASMR.NEWS – Suasana di Kompleks Parlemen Senayan memanas. Komisi VI DPR RI menegaskan dengan lantang bahwa revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) tidak boleh keluar dari roh konstitusi dan semangat kerakyatan.
Pernyataan tegas itu dilontarkan langsung oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang menyebut BUMN harus kembali menjadi alat negara untuk menegakkan demokrasi ekonomi demi kemakmuran rakyat.
Rieke menegaskan bahwa arah revisi harus sejalan dengan Tap MPR Nomor XVI Tahun 1998. BUMN adalah instrumen negara untuk menjalankan demokrasi ekonomi sesuai Pasal 33 UUD 1945.
“Tujuannya jelas, sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas Rieke di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Politikus PDIP itu menyoroti bahwa revisi terakhir UU BUMN membawa 11 perubahan substansi penting, dan salah satu poin krusial adalah penghapusan pasal yang menyebut direksi dan komisaris bukan penyelenggara negara.
“Ketentuan itu harus dihapus. BUMN berada dalam rezim keuangan negara, maka pejabatnya wajib tunduk pada mekanisme pengawasan lembaga negara seperti BPK dan KPK,” ujarnya tajam.
Menurut Rieke, langkah ini menjadi momentum besar untuk mengembalikan marwah BUMN sebagai pelaksana kebijakan ekonomi rakyat sekaligus memperkuat fungsi audit dan akuntabilitas publik.
“Ini bukan sekadar revisi, tapi upaya mengembalikan BUMN ke jalur konstitusional sebagaimana amanat UUD NRI 1945,” tegasnya lagi.
Tak hanya dari Fraksi PDIP, dukungan terhadap penguatan BUMN juga datang dari Fraksi Partai Golkar. Anggota Komisi VI DPR, Ahmad Labib, menyebut RUU BUMN ini sebagai momentum emas untuk memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas.
“Semangat utama dalam revisi ini adalah peningkatan kinerja dan profesionalisme. Proses penunjukan direksi dan komisaris harus bebas dari kepentingan politik,” kata Labib.
Ia menambahkan, reformasi manajemen BUMN harus berlandaskan merit system, sehingga jabatan strategis diisi oleh figur berintegritas dan kompeten.
“BUMN adalah tulang punggung ekonomi nasional. Kalau tata kelolanya kuat, bangsa ini berdiri tegak!” tandasnya.
Dengan pernyataan keras dua legislator lintas fraksi ini, DPR RI mengirim sinyal kuat bahwa revisi UU BUMN bukan sekadar formalitas saja.
Melainkan langkah strategis untuk menegakkan kedaulatan ekonomi bangsa menjaga agar aset negara tetap berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan segelintir elit. (red/ria)





 
											








 
										 
										 
										 
										