SUARASMR.NEWS – Langkah mengejutkan terjadi di Senayan. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi memberikan lampu hijau terhadap permohonan abolisi yang diajukan Presiden RI Prabowo Subianto.
Permohonan abolisi Presiden tersebut untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi importasi gula senilai hampir Rp200 miliar.
Persetujuan DPR diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7) malam, usai digelarnya rapat konsultasi antara pemerintah dan pimpinan fraksi DPR.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 yang mengusulkan pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.
Abolisi ini mengakhiri proses hukum terhadap Tom Lembong, yang sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta atas penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula kristal mentah pada periode 2015–2016 tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui, dirinyalah yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Presiden. “Saya yang menandatangani surat permohonan kepada Bapak Presiden,” katanya.
Dengan persetujuan DPR, keputusan akhir kini berada di tangan Presiden Prabowo. Jika disetujui, maka seluruh proses hukum yang tengah berjalan terhadap Lembong akan resmi dihentikan.
“Kami bersyukur karena malam ini seluruh fraksi telah menyepakati pertimbangan pemberian abolisi. Kini tinggal menunggu keputusan presiden,” ujar Supratman.
Menariknya, Supratman mengungkapkan bahwa pertimbangan utama pemberian abolisi adalah demi kepentingan bangsa dan negara. “Ini demi NKRI. Untuk menjaga kondusivitas dan membangun rasa persaudaraan lintas elemen politik,” katanya.
Selain itu, kontribusi dan rekam jejak Tom Lembong sebagai mantan pejabat tinggi negara turut dijadikan alasan. “Yang bersangkutan juga memiliki prestasi dan kontribusi yang tidak sedikit bagi republik ini,” tambahnya.
Tom Lembong sebelumnya dinyatakan bersalah karena menerbitkan izin impor kepada 10 perusahaan tanpa prosedur yang semestinya, sehingga negara dirugikan sebesar Rp194,72 miliar. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP.
Vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.
Kini, dengan abolisi yang hampir pasti, banyak pihak mempertanyakan arah penegakan hukum dan pesan moral dari keputusan ini. Apakah ini bentuk rekonsiliasi politik atau justru sinyal melemahnya komitmen terhadap pemberantasan korupsi? (red/ria)













