SUARASMR.NEWS – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti temuan mencengangkan soal dana milik pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di bank hingga mencapai Rp234 triliun.
Ia menegaskan, DPR akan memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah Pemda terkait untuk memberikan klarifikasi atas fenomena tersebut.
“Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap Pemda, sekaligus memanggil Pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” tegas Khozin di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Khozin mengaku heran mengapa ratusan triliun dana publik yang seharusnya digunakan untuk rakyat justru hanya ‘tidur’ di bank. Ia mempertanyakan apakah dana tersebut sengaja ditempatkan di perbankan atau hanya menunggu realisasi belanja akhir tahun.
“Pemda mesti menjelaskan, apakah dana itu sengaja disimpan di bank atau karena pola klasik penyerapan anggaran yang baru naik di akhir tahun?” ujarnya.Dana Parkir, Pelayanan Publik Terganggu
Khozin mengingatkan bahwa menyimpan dana APBD terlalu lama di bank berpotensi menghambat pelayanan publik dan memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini masalah serius. Pelayanan masyarakat bisa terganggu, dan program strategis nasional ikut tersendat,” katanya dengan nada tegas.
Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu mendesak adanya perubahan pola belanja, baik di pusat maupun daerah, agar anggaran benar-benar terserap secara berkesinambungan dan tidak menumpuk di akhir tahun.
“Tren serapan anggaran meningkat di akhir tahun terjadi di semua level. Menteri Keuangan Purbaya mestinya bisa memecah siklus klasik ini agar uang negara benar-benar kembali ke rakyat,” tambahnya.
Kemenkeu Beberkan Data Mengejutkan: Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan data Kementerian Keuangan per akhir September 2025 yang menunjukkan dana Pemda mengendap di bank mencapai Rp234 triliun.
Menurutnya, hal ini menjadi sinyal bahwa realisasi belanja daerah masih lambat, meski dana transfer dari pusat sudah disalurkan tepat waktu.
DPR Desak Kemendagri Bertindak Tegas: Khozin juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Kemendagri. Ia mendesak agar kementerian yang dipimpin Tito Karnavian itu tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran dalam tata kelola keuangan daerah.
“Kemendagri harus memperkuat pembinaan dan pengawasan, bahkan memberi sanksi tegas bila Pemda terbukti melanggar aturan,” tandasnya.
Ia kemudian mengutip sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, di antaranya:
- Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
- PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan
- PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Khozin memastikan, Komisi II DPR akan menindaklanjuti temuan ini melalui rapat pemanggilan resmi untuk meminta penjelasan langsung dari Kemendagri dan para kepala daerah terkait.
“Kami ingin tahu, apakah ini kelalaian, atau memang ada kebijakan terselubung. Rakyat berhak tahu mengapa uang sebesar itu tidak segera digunakan untuk kepentingan publik,” tutup Khozin. (red/hil)





 
											








 
										 
										 
										 
										