DPRD Jatim Hapus Anggaran Kunjungan ke Luar Negeri 2026, Fokus ke Program Pro-Rakyat

oleh -610 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur memastikan tidak akan ada lagi kunjungan kerja ke luar negeri pada tahun 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan efisiensi besar-besaran menghadapi tantangan keuangan daerah akibat penyesuaian fiskal dari pemerintah pusat.

banner 719x1003

Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, menegaskan bahwa penghapusan perjalanan dinas luar negeri merupakan bentuk komitmen DPRD untuk mengalihkan anggaran ke program yang lebih menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

“Penghematan akan dilakukan di berbagai sektor, terutama kegiatan seremonial dan perjalanan dinas. Kunjungan luar negeri sudah tidak ada,” ujar Musyafak di Surabaya, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, kebijakan efisiensi ini sudah mulai diterapkan sejak pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025.

Dana yang semula dialokasikan untuk perjalanan luar negeri kini akan dialihkan ke program-program pro-rakyat, seperti peningkatan pelayanan publik dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Anggaran yang sebelumnya digunakan untuk perjalanan luar negeri kini diarahkan pada kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

banner 484x341

Dengan penghapusan pos perjalanan dinas luar negeri (PDLN) tersebut, baik DPRD maupun Pemprov Jatim tidak lagi bisa melakukan perjalanan ke luar negeri menggunakan dana APBD.

Musyafak menjelaskan, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengacu pada Instruksi Presiden tentang Efisinsi Anggaran Daerah.

“Efisiensi ini menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri yang didasari Instruksi Presiden. Jadi, semua harus fokus pada prioritas daerah,” jelasnya.

Meski demikian, Musyafak menambahkan, jika ada undangan resmi dari pihak luar negeri, misalnya sebagai narasumber atau peserta forum internasional, biaya perjalanan akan ditanggung oleh pihak pengundang, bukan dari kas daerah.

“Kalau memang ada undangan resmi, seluruh biayanya dari pihak pengundang. Yang jelas, tidak menggunakan APBD,” pungkasnya.

banner 336x280
Baca Juga :  Khofifah Tegaskan Dana Rp6,2 Triliun Bukan Mengendap: Semua Sedang Diaudit BPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *