Drama Kuota Haji Memuncak, Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Babak baru dalam pusaran dugaan korupsi kuota haji akhirnya mencapai titik panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah penyidik menguatkan status tersangkanya dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026), Yaqut memberikan pernyataan singkat namun tegas. Ia membantah keras menerima keuntungan pribadi dari kebijakan kuota haji yang kini menyeretnya ke jeruji hukum.

banner 719x1003

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya lakukan semata-mata demi keselamatan jemaah haji,” ujar Yaqut.

Awal Mula Kasus yang Mengguncang: Kasus ini mulai mencuat ketika Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 Agustus 2025 mengumumkan penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

Tak lama berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara yang mencengangkan, yakni lebih dari Rp1 triliun. Dalam perkembangan awal, tiga pihak langsung dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (staf Yaqut), Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour

Status Tersangka dan Gugatan Praperadilan: Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun Yaqut tidak tinggal diam. Ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 untuk menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Akan tetapi, harapan untuk membatalkan status tersangka kandas setelah majelis hakim pada 11 Maret 2026 menolak gugatan praperadilan tersebut.

banner 484x341

Kerugian Negara Ratusan Miliar: Sementara itu, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 memperjelas besarnya kerugian negara. Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan angka final sementara mencapai Rp622 miliar.

Baca Juga :  Menyoroti Kewenangan KPK dan Kejagung Memberantas Korupsi, Polri Paling Tertip

Kasus ini menjadi salah satu skandal besar yang mengguncang sektor penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, karena menyangkut pengelolaan kuota bagi ribuan calon jemaah.

Babak Hukum Masih Panjang: Dengan penahanan Yaqut, penyidikan KPK kini memasuki fase yang lebih menentukan. Publik menanti apakah persidangan nantinya akan mengungkap jaringan yang lebih luas di balik pengaturan kuota haji yang selama ini menjadi sorotan.

Skandal ini bukan hanya soal angka kerugian negara, tetapi juga menyentuh kepercayaan umat terhadap pengelolaan ibadah haji, salah satu layanan keagamaan paling sensitif di Indonesia. (red/ria)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *