SUARASMR.NEWS – Babak baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji kembali memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapannya sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu optimistis proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berkeyakinan dalam putusannya hakim akan menolak permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menurut KPK, seluruh tahapan penyidikan, mulai dari proses penyelidikan hingga penetapan tersangka, telah memenuhi aspek formil maupun materil sesuai dengan ketentuan hukum.
Tim hukum KPK melalui Biro Hukum juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut telah didukung kecukupan alat bukti yang sah, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.
Putusan praperadilan yang diajukan Yaqut sendiri dijadwalkan akan dibacakan pada 11 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.
Dua hari kemudian, lembaga antirasuah tersebut mengungkap perkiraan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Seiring perkembangan penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (staf Yaqut), Fuad Hasan Masyhur pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
Merespons penetapan tersebut, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun KPK tetap melanjutkan langkah penyidikan. Bahkan pada 19 Februari 2026, lembaga tersebut memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak lagi diperpanjang masa pencegahannya.
Perkembangan terbaru muncul setelah KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan audit tersebut, kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar.
Angka fantastis ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Kini perhatian publik tertuju pada putusan praperadilan yang akan dibacakan dalam waktu dekat. Akankah hakim menguatkan langkah KPK, atau justru membuka babak baru dalam polemik skandal kuota haji ini? (red/ria)












