Drama Rp4 Miliar Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan 

oleh -522 Dilihat
banner 468x60

 SUARASMR.NEWS – Aktris sensasional Nikita Mirzani kembali jadi sorotan publik. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada ibu tiga anak itu dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys, Selasa (28/10/2025).

Vonis itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Kairul Saleh dalam sidang terbuka.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” tegas Kairul saat membacakan putusan di ruang sidang.

banner 719x1003

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman kumulatif 11 tahun penjara bagi Nikita.

Namun, dari dua perkara yang menjeratnya, Nikita mendapatkan satu “angin segar”. Majelis hakim menyatakan Nikita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan begitu, bintang kontroversial itu bebas dari dakwaan TPPU.

Modus Pemerasan Uang Tutup Mulut Rp4 Miliar: Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, pemilik produk skincare PT Glafidsya RMA Group kepada kepolisian.

Reza mengaku diancam Nikita melalui asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, dengan ancaman akan menjelek-jelekkan produk dan reputasinya di media sosial jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

Ancaman itu membuat Reza ketakutan. Ia akhirnya menyerahkan uang hingga Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya. Jaksa mengungkap, uang hasil pemerasan tersebut digunakan Nikita untuk mengangsur rumah mewah di kawasan BSD, Tangerang.

banner 484x341

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Juni lalu, Jaksa menilai tindakan itu memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf A jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Nikita Mirzani telah mendekam di Rutan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025. Kehadirannya di persidangan selalu menyedot perhatian publik dan media, terutama karena gaya bicara blak-blakan dan ekspresi tak biasa yang kerap ditunjukkannya di depan kamera.

Baca Juga :  Ditjenpas Tegaskan: Napi Terlibat Peredaran Narkoba di Lapas Akan Dihukum Tegas

Meski sempat menunjukkan senyum tipis saat vonis dibacakan, sorot matanya tak bisa menutupi kekecewaan. Ia hanya sempat berbisik singkat kepada kuasa hukumnya sebelum digiring keluar ruang sidang.

Drama Hukum Belum Usai: Sementara Nikita bebas dari jeratan TPPU, asistennya Mail Syahputra masih harus menghadapi proses hukum lanjutan terkait dugaan keterlibatan dalam skema pemerasan tersebut.

Publik kini menanti langkah selanjutnya dari sang “Nyai”. Satu hal pasti, vonis ini menambah panjang daftar kontroversi Nikita Mirzani di panggung hukum Indonesia. (red/hil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *