SUARASMR.NEWS – Kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob kini memasuki babak baru.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menegaskan bahwa dua anggota Brimob yang terlibat langsung dalam peristiwa ini terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Kedua personel tersebut adalah Komandan Batalyon Resimen IV Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di kursi depan, serta Bripka Rohmat, pengemudi mobil rantis.
“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancaman PTDH,” ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Selain keduanya, terdapat lima anggota lain yang juga diperiksa. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David yang duduk di bangku belakang.
Kelimanya dikategorikan melakukan pelanggaran sedang, dengan ancaman sanksi berupa penempatan khusus (patsus), demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga penundaan pendidikan.
Agus menegaskan, seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan lembaga eksternal, termasuk Kompolnas dan Komnas HAM, guna memastikan akuntabilitas.
“Semua keputusan akan ditetapkan melalui sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi), berdasarkan fakta hukum yang ada,” tambah Agus Wijayanto.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari publik, seiring meningkatnya tuntutan agar aparat penegak hukum bersikap profesional dan bertanggung jawab. (red/hil)