Dua Mahasiswa Ditangkap Usai Peras Kadis Pendidikan, Untuk Hapus Konten Isu Selingkuh

oleh -596 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menangkap dua mahasiswa berinisial SH dan MSS dalam operasi tangkap tangan atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, Sabtu malam (19/7/2025) malam.

“Keduanya ditangkap tangan saat menerima uang tunai Rp20.050.000 dari perwakilan korban di sebuah kafe di Surabaya,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (24/7/2025).

banner 719x1003

Menurut Jules, aksi pemerasan ini bermula pada Rabu (16/7), saat para tersangka mengirim surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Dinas Pendidikan Jatim, mengatasnamakan organisasi Front Gerakan Rakyat (FGR) Anti Korupsi.

Dalam surat itu, mereka mengancam akan menggelar demo pada Senin (21/7) dengan tuntutan agar Aries ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah serta isu perselingkuhan.

Namun, rencana aksi tersebut rupanya hanya kedok. Pada Sabtu malam (19/7), SH dan MSS menemui perwakilan Kadindik Jatim dan meminta tebusan sebesar Rp50 juta agar aksi dibatalkan dan unggahan-unggahan bernada tuduhan di media sosial dihapus.

“Korban hanya membawa Rp20.050.000. Begitu uang diserahkan, petugas kami langsung menyergap para pelaku di area parkir,” terang Jules.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa surat pemberitahuan aksi, dua unit ponsel, satu sepeda motor, serta uang tunai yang sempat diselipkan dalam pakaian pelaku.

banner 484x341

Belakangan diketahui, organisasi FGR yang mereka gunakan hanyalah fiktif, tanpa legalitas dan hanya beranggotakan dua orang: SH dan MSS sendiri.

Kini, keduanya dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik. “Ancaman hukumannya bisa sampai 9 tahun penjara,” tegas Jules. (red/akha)

banner 336x280
Baca Juga :  Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan  Kepada Kejati Jawa Timur 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *