SUARASMR.NEWS – Dugaan praktik tidak transparan dalam penanganan perkara perlawanan terhadap eksekusi mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mendapat sorotan pengacara Erles Rareral, SH, MH.
Erles mengungkap serangkaian kejanggalan serius yang dinilainya mengarah pada dugaan maladministrasi hingga potensi pelanggaran hukum dalam proses peradilan.
Perkara yang dimaksud terdaftar dengan Nomor 105/Pdt.Bth/2025/PN Skt, berupa gugatan bantahan terhadap eksekusi pasca-aanmaning. Secara hukum, pengajuan gugatan bantahan tersebut seharusnya menghentikan sementara proses eksekusi sampai perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Ketika gugatan perlawanan kami daftarkan, maka eksekusi tidak boleh dilanjutkan. Itu prinsip dasar hukum acara perdata,” tegas Erles dalam keterangannya, Senin (2/1/2026) malam.
Namun, kejanggalan mulai terungkap ketika majelis hakim menyampaikan bahwa putusan bantahan akan dibacakan pada 28 Oktober 2025 melalui sistem e-court, serta meminta para pihak tidak hadir di persidangan.
Fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Hingga beberapa hari setelah tanggal tersebut, putusan sama sekali tidak dapat diakses di sistem e-court.
“Kami cek berkali-kali, nihil. Bahkan ketika kami datang langsung ke PN Surakarta untuk perkara lain, putusan itu tetap tidak muncul. Anehnya, kami baru mengetahui pada hari Senin bahwa putusan ternyata sudah terbit sejak hari Jumat sebelumnya,” ungkap Erles.
Kondisi ini dinilai berdampak fatal, lantaran tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding atau kasasi telah terlewati tanpa sepengetahuan pihak pemohon bantahan.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini menyangkut hilangnya hak konstitusional pencari keadilan untuk menempuh upaya hukum,” tegasnya.
Erles menilai, tidak terbukanya akses terhadap putusan tersebut patut diduga sebagai bentuk pengaburan informasi putusan, yang secara langsung merugikan kliennya.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah terbitnya Penetapan Konstatering, yang menurutnya tidak semestinya dilakukan ketika perkara bantahan masih bermasalah secara prosedural.
“Kalau proses bantahannya cacat, maka seluruh produk hukum turunannya juga patut dipertanyakan keabsahannya,” ujarnya.
Erles menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh langkah untuk membongkar dan memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik menyimpang tersebut, serta siap menempuh seluruh jalur hukum lanjutan.
Sebagai bentuk keseriusan, Erles telah melayangkan laporan dan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA, Badan Pengawas (Bawas) MA, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, serta Ketua PN Surakarta.
Ia juga telah mendatangi langsung Bawas MA guna melaporkan dugaan pelanggaran etik dan administratif, sekaligus meminta perlindungan hukum.
“Saya minta kasus ini dibuka seterang-terangnya. Kalau ada aktor intelektual di balik dugaan penghilangan putusan ini, harus diungkap. Jika ditemukan unsur pidana, termasuk dugaan pemalsuan atau rekayasa administrasi, maka wajib diproses secara hukum,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, Erles juga menyatakan akan berkoordinasi untuk membawa persoalan ini ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara hukum, eksekusi yang dilakukan berdasarkan prosedur cacat dapat dimintakan pembatalan dan dikembalikan ke keadaan semula.
“Negara hukum tidak boleh membiarkan eksekusi berdiri di atas proses yang tidak sah. Kalau prosedurnya keliru, maka penetapannya bisa dicabut dan status hukum harus dipulihkan,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Erles mengingatkan bahwa lembaga peradilan seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, bukan justru sumber ketakutan bagi pencari keadilan.
“Mahkamah Agung adalah rumah besar keadilan. Masyarakat jangan takut. Jika kita diam, ketidakadilan akan terus berulang. Kebenaran harus diperjuangkan,” pungkasnya. (red/akha)












