SUARASMR.NEWS – Transformasi besar tengah mengguncang dunia perpajakan nasional. Melalui implementasi sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memasuki babak baru digitalisasi administrasi pajak.
Sistem ini digadang-gadang sebagai lompatan modernisasi, namun di balik kecanggihannya, tersimpan tantangan serius bagi Wajib Pajak—terutama perusahaan dan UMKM.
Para pelaku usaha kini dituntut lebih cermat, cepat, dan presisi dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kesalahan input data, keterlambatan pelaporan, hingga salah memahami fitur sistem bisa berujung sanksi administratif yang tidak sedikit.
Coretax Canggih, Tapi Tak Bisa Dianggap Sepele: Coretax dirancang untuk mengintegrasikan data perpajakan secara menyeluruh dan real-time. Seluruh proses mulai dari pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan dilakukan dalam satu sistem terpadu.
Artinya, celah kesalahan manual semakin kecil, namun risiko kekeliruan teknis justru bisa membesar jika tidak dipahami dengan benar.
Bagi perusahaan besar, perubahan ini mungkin menjadi tantangan teknis. Namun bagi UMKM yang masih meraba-raba sistem digital, Coretax bisa terasa seperti “labirin” baru yang membingungkan.
Konsultan Pajak Jadi Tameng Strategis: Di tengah perubahan besar ini, penggunaan jasa konsultan pajak dinilai bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan strategis. Konsultan pajak berperan sebagai navigator profesional yang membantu Wajib Pajak:
● Memahami fitur dan mekanisme Coretax secara tepat
● Menghindari kesalahan pelaporan dan potensi sanksi
● Mengoptimalkan kepatuhan tanpa mengganggu fokus bisnis
● Memberikan strategi perencanaan pajak yang legal dan efisien
Dengan pendampingan yang tepat, perusahaan dan UMKM dapat tetap fokus mengembangkan usaha tanpa dihantui risiko administratif.
Risiko Nyata Jika Abai: Pengamat perpajakan menilai, di era digital seperti sekarang, data menjadi semakin transparan dan terintegrasi. Ketidaksesuaian laporan bisa lebih cepat terdeteksi.
Tanpa pemahaman mendalam, pelaku usaha berisiko menghadapi pemeriksaan, denda, bahkan reputasi bisnis yang tercoreng.
Coretax memang membawa semangat kemudahan. Namun kemudahan hanya berlaku bagi mereka yang siap dan memahami sistemnya.
Momentum Berbenah: Digitalisasi perpajakan adalah keniscayaan. Bagi perusahaan dan UMKM, ini adalah momentum untuk berbenah dan meningkatkan tata kelola keuangan secara profesional.
Menggandeng konsultan pajak bukan berarti tidak mampu, melainkan langkah cerdas untuk memastikan bisnis tetap aman, patuh, dan berkelanjutan.
Di era Coretax, satu kesalahan kecil bisa berdampak besar. Maka pertanyaannya bukan lagi “perlu atau tidak?”, melainkan “siapkah Anda menghadapi sistem baru tanpa pendamping ahli?” (red/akha)












