Eri Cahyadi Nyatakan Perang Terhadap Premanisme: Ormas Pelaku Kekerasan Siap Dibubarkan dari Surabaya

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan sikap tanpa kompromi terhadap segala bentuk premanisme di Kota Pahlawan Surabaya.

Ia menegaskan, organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti melakukan kekerasan, pemaksaan, atau tindakan meresahkan warga siap dibubarkan dan diproses secara hukum.

banner 719x1003

“Ketika tindakan itu dilakukan atas nama organisasi masyarakat, maka hukum harus berjalan. Dan kami akan merekomendasikan pembubaran ormas tersebut jika terbukti melakukan premanisme di Kota Surabaya,” tegas Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya,

Pernyataan keras tersebut disampaikan Eri usai mendengarkan paparan dugaan kasus pengusiran dan pembongkaran rumah yang dialami Nenek Elina Widjajanti (80).

Walikota Surabaya ini memastikan bahwa Pemerintah Kota Surabaya telah bergerak cepat untuk mencegah kejadian serupa jangan sampai terulang.

“Kami tidak ingin ada premanisme dan kegiatan apa pun yang meresahkan masyarakat. Surabaya harus aman bagi seluruh warganya,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemkot Surabaya kini menggerakkan Satgas Anti-Premanisme dan menggandeng seluruh elemen masyarakat.

banner 484x341

Eri Cahyadi  juga menyebut, sosialisasi masif akan dilakukan dengan melibatkan arek-arek Suroboyo sebagai garda terdepan menjaga ketertiban kota.

Tak berhenti di situ, Eri memastikan pada 31 Desember seluruh ormas dan perwakilan suku di Kota Surabaya akan dikumpulkan dan dikonsolidasikan.

“Kami akan memastikan semua paham bahwa Surabaya sudah memiliki Satgas Anti-Premanisme. Tidak ada ruang bagi kekerasan,” tegasnya.

Dengan nada tegas, Eri menekankan bahwa Surabaya berdiri di atas nilai agama dan Pancasila, sehingga praktik premanisme tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.

“Kalau ada yang melakukan premanisme, hukumnya haram di Kota Surabaya,” ucapnya lantang.

Ia juga meminta masyarakat tidak takut melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan dan pemaksaan. Menurutnya, partisipasi warga menjadi kunci untuk membersihkan kota dari praktik premanisme.

Baca Juga :  DPRD Solo Tindaklanjuti Tuntutan Mahasiswa, Siapkan Forum Dialog Resmi

“Laporkan. Kami tindak lanjuti. Kita hilangkan premanisme dari Surabaya,” katanya.

Terkait kasus yang menimpa Nenek Elina, Eri menegaskan bahwa persoalan status tanah dan bangunan belum diputus pengadilan, sehingga tindakan pengosongan atau pembongkaran paksa dinilai sebagai pelanggaran hukum.

“Ketika ada perdamaian, penyelesaiannya harus melalui pengadilan. Tidak boleh main paksa,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa Polda Jawa Timur telah menaikkan status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Ini menjadi atensi serius Polda Jawa Timur. Sejak 29 Oktober dilakukan penyelidikan, dan hari ini resmi ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujarnya.

Eri berharap aparat penegak hukum bertindak tegas untuk memberikan efek jera, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap perlindungan hukum di Surabaya. Pemkot, kata dia, akan terus melakukan pendampingan dan mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Saya berharap Polda Jawa Timur segera memberikan keputusan yang jelas, sehingga warga Surabaya benar-benar merasakan kehadiran dan perlindungan hukum,” pungkasnya. (red/agus)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *