Forum Masyarakat Peduli Blitar: Menolak dan Mendesak Penindakan Praktik Rentenir Berkedok Koperasi

oleh -511 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap maraknya praktik rentenir di masyarakat yang berkedok sebagai koperasi, simpan pinjam, hingga “bank titil”.

Ketua F-MPB Haryono mengatakan modus para pelaku adalah dengan menawarkan pinjaman uang secara mudah namun disertai bunga sangat tinggi, bahkan mencapai ratusan persen per tahun.

banner 719x1003

Menurut pria yang juga berprofesi sebagai Lowyer ini, bahwa praktik ini sangat meresahkan masyarakat dan telah memicu banyak kasus penyitaan barang, pemiskinan struktural, hingga konflik sosial.

“Kami mencatat bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan pidana yang secara tegas mengatur dan memberikan efek jera terhadap praktik pemberian bunga tinggi oleh rentenir, selama tidak masuk dalam kategori penipuan atau pemerasan menurut KUHP,” kata Haryono kepada suarasmr.news, Senin (26/5/2025).

Untuk itu, F-MPB menyatakan sikap dan menuntut:

1. Pemerintah dan DPR segera menyusun regulasi khusus atau amandemen undang-undang yang melarang praktik pinjaman berbunga tinggi yang tidak manusiawi, terutama yang dilakukan oleh lembaga tidak berizin atau berkedok koperasi.

2. Pemerintah Daerah Kota Blitar dan Kabupaten Blitar bersama OJK dan Kemenkop-UKM harus melakukan pendataan dan pengawasan ketat terhadap koperasi-koperasi dan lembaga simpan pinjam yang beroperasi, serta menutup operasional yang terbukti melakukan praktik rentenir.

banner 484x341

3. Aparat penegak hukum harus menindak tegas pelaku yang menggunakan cara-cara intimidatif dan kekerasan dalam menagih utang, termasuk praktik penyitaan barang yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

4. Memberikan akses dan edukasi kepada masyarakat terkait pinjaman resmi melalui perbankan atau lembaga keuangan mikro yang diawasi OJK, serta mendirikan pusat aduan korban rentenir di tingkat kelurahan atau kecamatan.

“Kami tegaskan, praktik rentenir adalah bentuk eksploitasi ekonomi terhadap rakyat kecil yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Bila negara tidak hadir, maka rakyat akan mencari keadilan dengan caranya sendiri,” pungkasnya. (red/arf)

banner 336x280
Baca Juga :  Kanwil Kemenkeu Jatim Lelang Barang Sitaan Penunggak Pajak Senilai Rp 12,99 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *