SUARASMR.NEWS – Gempa besar mengguncang panggung politik dan keagamaan nasional. KPK secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
Kepastian status hukum Yaqut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
“Benar,” ujar Fitroh singkat, namun penuh makna, menandai babak baru skandal besar yang menyeret jantung pengelolaan ibadah umat.
Meski demikian, KPK masih menyimpan rapat informasi soal kemungkinan tersangka lain dalam perkara yang kini menjadi sorotan nasional tersebut.
Senada, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan dalam tahap penyidikan.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.
Rp1 Triliun Menguap, Nama-Nama Besar Bermunculan: Kasus ini bukan perkara kecil. Sejak 9 Agustus 2025, KPK telah membuka penyidikan dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk menghitung kerugian negara.
Dua hari berselang, KPK mengungkapkan kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun angka fantastis yang mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah suci.
Tak hanya Yaqut, KPK juga mencegah tiga tokoh kunci bepergian ke luar negeri, yakni: Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
13 Asosiasi, 400 Biro, dan Aroma Kejanggalan Sistemik:KPK menduga skandal ini melibatkan 13 asosiasi dan tak kurang dari 400 biro perjalanan haji, memperlihatkan indikasi kuat adanya praktik sistemik dan berjamaah dalam pengelolaan kuota haji.
Temuan KPK sejalan dengan hasil Pansus Angket Haji DPR RI, yang sebelumnya membongkar berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu sorotan paling krusial adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen harus dialokasikan untuk haji reguler.
Ujian Integritas dan Kepercayaan Umat: Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum, sekaligus pukulan telak bagi kepercayaan umat terhadap tata kelola ibadah haji.
Publik kini menanti langkah lanjutan KPK: siapa lagi yang akan terseret, dan sejauh mana praktik ini menggurita. Satu hal pasti, skandal kuota haji ini telah berubah menjadi perkara besar yang tak bisa lagi ditutup-tutupi. (red/ria)












