Gubernur Jawa Timur Mangkir dari Panggilan KPK

oleh -811 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, batal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah.

Yaitu dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021-2022.

banner 719x1003

Keputusan ini muncul setelah KPK menerima surat dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menyatakan ketidakhadirannya dengan alasan memiliki keperluan lain.

“Saksi Kofifah Indar Parawansa tidak hadir. Minta untuk dijadwalkan ulang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Jumat (20/6/2925).

Budi Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa surat permintaan tersebut diterima oleh KPK pada Rabu, 18 Juni. Surat panggilan awal telah dikirimkan pada tanggal 13 Juni 2025.

Dia mengatakan, setiap keterangan yang disampaikan saksi akan didalami dan ditindaklanjuti. Penyidik pasti akan memanggil pihak tertentu jika dibutuhkan keterangannya dalam perkara yang tengah ditangani.

“Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi tentu semuanya akan didalami oleh penyidik, dan penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya, KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut,” kata Budi.

banner 484x341

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Kusnadi, juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama dan menyatakan bahwa Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah tersebut.

“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi.

Ia menjelaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu dibicarakan antara DPRD dan Gubernur Jatim.

“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” tambahnya.

Sebelumnya, yaitu pada 12 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Baca Juga :  Anggota DPR RI: Deddy Corbuzier Letkol Tituler Dapat Dikenakan Hukum Disiplin Militer

Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Tiga dari empat tersangka penerima suap merupakan penyelenggara negara, sementara satu adalah staf dari penyelenggara negara.

Sedangkan 15 dari 17 tersangka pemberi suap berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.

Ketidakhadiran Khofifah dalam pemeriksaan ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai motif di balik keputusannya. Apakah ada hubungan langsung antara keputusan tersebut dan kasus yang sedang diselidiki?

Apakah Khofifah memiliki informasi penting yang dapat mempengaruhi jalannya penyidikan? Semua pertanyaan ini tetap belum terjawab dan menjadi sorotan utama dalam kasus ini.

Ini menggambarkan bagaimana proses hukum berjalan dalam menghadapi dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.

Ketidakhadiran seorang gubernur dalam pemeriksaan oleh KPK bukan hanya sekadar ketidakhadiran, tetapi juga sebuah peristiwa yang menyoroti kompleksitas dan dinamika dalam penegakan hukum di Indonesia. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *