SUARASMR.NEWS – Sidang dugaan korupsi pemberian kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025), berlangsung panas.
Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori secara terbuka menyatakan siap disadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi memastikan integritas persidangan.
“Mau menyadap kami, silakan juga, kalau masih ragu,” tegas Brelly di hadapan persidangan.
Hakim Brelly juga mengingatkan keras para terdakwa agar tidak mencoba melakukan lobi atau pendekatan kepada aparat pengadilan. Ia memastikan majelis hakim tidak pernah, dan tidak akan, meminta uang ataupun barang yang dapat memengaruhi putusan.
“Kami tidak pernah meminta uang, barang, atau apa pun. Tidak pernah menjanjikan sesuatu, dan tidak pernah mengutus siapa pun untuk menghubungi terdakwa,” tegasnya.
Brelly meminta para terdakwa melapor kepada aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK jika ada pihak yang mengatasnamakan majelis hakim untuk meminta imbalan.
Perkara ini berawal dari dugaan penyalahgunaan pemberian kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp958 miliar.
LPEI atau Indonesia Eximbank, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2009, merupakan lembaga keuangan khusus milik pemerintah yang bertugas mendukung pembiayaan ekspor nasional. (red/ria)













