Hari Ini KPK Periksa Terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

oleh -779 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS  – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI. Pemeriksaan terhadap Hasto telah dijadwalkan oleh KPK.

“Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/2/2025).

banner 719x1003

Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto untuk membatalkan status tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap kabur dan tidak jelas.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan  Hasto diduga mengatur dan mengendalikan seorang advokat, Donny Tri Istiqomah, untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR.

Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Kasus ini melibatkan sejumlah uang suap dalam mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

Sementara Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto yakni Ronny Talapessy membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan pemeriksaan. “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin (17/2),” kata Ronny dikonfirmasi.

banner 484x341

Namun, Ronny menyatakan bahwa Hasto tidak bisa hadir dalam panggilan pemeriksaan di KPK hari ini. Sebab, Hasto telah kembali mengajukan upaya hukum praperadilan untuk kedua kalinya. Setelah praperadilan yang diajukan, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (13/2/2025).

Baca Juga :  Dampak OTT KPK: Penghentian Terhadap Proyek Pembangunan di Kalimantan Selatan

Hasto mengajukan praperadilan secara terpisah atas dua sprindik yang diterbitkan KPK. Hasto terjerat kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019–2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.

Proses hukum terhadap Hasto kini terus berlanjut, dan pemeriksaan oleh KPK akan mengungkap lebih lanjut keterlibatannya dalam kasus ini. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam proses politik dan pemerintahan.

Diharapkan proses hukum ini berjalan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi semua pihak. Kejadian ini juga menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia. (red/ria)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *