SUARASMR.NEWS – Polemik panjang yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menemukan titik terang.
Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan hasil tes DNA yang memastikan tidak ada kecocokan genetik antara RK dengan anak dari Lisa Mariana berinisial CA.
“Bahwa Saudara RK dengan anak Saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” tegas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti, menambahkan bahwa hasil laboratorium DNA yang dilakukan pada 8–12 Agustus lalu membuktikan CA adalah anak biologis Lisa Mariana, namun tidak ada keterkaitan dengan Ridwan Kamil.
“Separuh DNA CA cocok dengan Lisa Mariana, sementara tidak ada kecocokan dengan DNA Muhammad Ridwan Kamil,” jelasnya.
Pihak Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya, John Boy Nababan, menyatakan menerima hasil tersebut.
“Apa pun hasilnya, kedua belah pihak harus menerima dengan lapang dada. Kami tidak menaruh curiga terhadap proses ini. Semoga ini jadi solusi agar persoalan tidak berlarut,” ujar John.
Ia juga meminta masyarakat tidak lagi memperdebatkan status anak CA. “Sudahlah, ini masalah sensitif. Bagi kami, kasus ini sudah selesai,” tambahnya.
Sementara itu, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, berharap hasil tes DNA ini menjadi penutup dari segala spekulasi yang beredar.
“Kami percaya penuh kepada profesionalitas kepolisian, khususnya Bareskrim dan Pusdokkes Polri. Fakta ilmiah hari ini harus menjadi rujukan semua pihak agar tidak lagi terjebak pada isu atau klaim yang tidak berdasar,” katanya di Bandung.
Muslim menegaskan kliennya sejak awal kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan tuduhan yang beredar di media sosial tidak benar adanya.
“Hasil tes DNA ini menjadi bukti ilmiah yang sah bahwa tidak ada hubungan biologis antara Pak Ridwan Kamil dan anak Saudari LM,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muslim menyebut perkara ini kini beralih fokus pada dugaan manipulasi informasi atau dokumen elektronik, penyebaran hoaks, serta pencemaran nama baik sesuai UU ITE dan KUHP.
“Kami memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik Siber Bareskrim untuk melanjutkan langkah-langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana pada 26 Maret 2025 mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga dengan Ridwan Kamil di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan itu, ia mengklaim tengah mengandung anak dari sang mantan gubernur.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan tuduhan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kini, setelah hasil tes DNA diumumkan, publik menunggu langkah hukum selanjutnya terkait dugaan penyebaran hoaks yang sempat menimbulkan kegaduhan di media sosial. (red/hil)