SUARASMR.NEWS – Upaya reformasi perpajakan memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama.
Perjanjian KerjaSama (PKS) ini untuk memperkuat integrasi data melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam layanan dan pengawasan pajak.
Penandatanganan PKS ini dilakukan langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi di Gedung Cakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta.
Kolaborasi ini bertujuan membangun sistem administrasi perpajakan yang lebih solid, modern, dan terintegrasi lintas sektor. Bimo menjelaskan bahwa PKS ini adalah bagian dari komitmen kami dalam reformasi perpajakan.
“Dengan menggabungkan kekuatan data NIK dan pengembangan sistem Coretax, kami ingin memperkuat fondasi tata kelola pajak yang lebih efektif dan akuntabel,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis diterima suarasmr.news, Jumat (1/8/2025).
Melalui kerja sama ini, DJP akan memperoleh akses untuk validasi data NIK, pemutakhiran informasi kependudukan, hingga layanan face recognition guna mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.
Tak lupa, Bimo menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Ditjen Dukcapil. “Sinergi ini adalah fondasi penting dalam membangun ekosistem data nasional yang terintegrasi,” tambahnya.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung akses dan pemanfaatan data kependudukan oleh DJP.
Ia menekankan bahwa secara regulasi, data kependudukan sah digunakan untuk berbagai kepentingan strategis nasional, mulai dari pelayanan publik, alokasi anggaran, hingga penegakan hukum.
Sebagai informasi, kerja sama DJP dan Dukcapil sebenarnya telah dimulai sejak 2018, kemudian diperbarui lewat adendum kedua pada 19 Mei 2022.
Kini, implementasi NIK sebagai pengganti NPWP juga menjadi bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2021.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong transformasi digital dalam layanan pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan dan kemudahan bagi wajib pajak di seluruh Indonesia. (red/akha)












