SUARASMR.NEWS – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai, Nikita terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan delapan poin yang memberatkan, di antaranya tindakan Nikita yang dinilai merusak nama baik dan martabat orang lain, menimbulkan keresahan masyarakat secara nasional, serta telah menikmati hasil kejahatan.
“Terdakwa bersikap tidak sopan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, dan pernah dihukum dalam kasus lain,” ujar jaksa di ruang sidang Oemar Seno Adji.
Namun, jaksa turut mempertimbangkan satu hal yang meringankan, yakni Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.
Dari hasil pemeriksaan, Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, terbukti memeras pemilik produk kecantikan PT Glafidsya RMA Group, Reza Gladys, dengan ancaman akan menyebarkan komentar negatif di media sosial bila permintaan uang tidak dipenuhi.
Akibat tekanan tersebut, Reza Gladys menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya. Uang itu kemudian digunakan Nikita untuk membayar angsuran rumah di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang.
Jaksa menegaskan, perbuatan Nikita melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A jo. Pasal 27B ayat (2) UU ITE jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Meski menghadapi tuntutan berat berupa 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, artis Nikita Mirzani tampak tenang saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Senyum masih tersungging di wajahnya, seolah ingin menunjukkan bahwa ia belum kalah.
“Tuntutannya 11 tahun, nggak ada masalah. Itu kan tuntutan ya, jaksa berhak menuntut. Nanti giliran saya, pledoi minggu depan,” ujar Nikita kepada awak media usai sidang.
Dalam keterangannya, Nikita menyebut ada banyak narasi yang dibangun tidak sesuai fakta dalam tuntutan jaksa. Ia bahkan menyinggung soal integritas aparat penegak hukum, dengan menyatakan bahwa ada jaksa yang diduga tidak melaporkan kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kendati demikian, ibu tiga anak itu menegaskan dirinya optimis dan yakin tidak bersalah. Nikita menyatakan siap menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar Kamis, 16 Oktober 2025 mendatang.
“Saya akan jelaskan semuanya minggu depan. Biar publik tahu yang sebenarnya,” tambahnya singkat sebelum meninggalkan lokasi sidang.
Kasus ini menjadi salah satu tuntutan terberat yang pernah dijatuhkan kepada Nikita Mirzani sepanjang kariernya. Publik kini menantikan putusan majelis hakim yang akan menentukan apakah Nikita benar-benar harus mendekam di balik jeruji selama lebih dari satu dekade. (red/ria)





 
											








 
										 
										 
										 
										