Jan Hwa Diana Tersangka Kasus Penggelapan Mengembalikan Ijazah Kepada Mantan Karyawannya 

oleh -797 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur Brigjen Pol. Farman di Surabaya menyampaikan bahwa tersangka kasus penggelapan ijazah, Jan Hwa Diana, telah menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada penyidik.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Jan Hwa Diana untuk mengembalikan dokumen-dokumen yang sebelumnya ditahan oleh perusahaan miliknya kepada mantan karyawannya.

banner 719x1003

“Penyidik menerima surat permohonan dari tersangka JHD untuk membantu mengembalikan ijazah dan dokumen milik mantan karyawan,” ujar Brigjen Pol. Farma, Kamis (29/5/2025).

Dokumen yang diserahkan oleh Diana mencakup berbagai jenis, termasuk dua buku nikah, satu kartu keluarga, 19 surat izin mengemudi (SIM A, C, dan B1), 12 akta kelahiran, dan 38 kartu tanda penduduk (KTP).

Sementara itu, kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Kadja, menyatakan bahwa kliennya telah menyerahkan 108 ijazah milik mantan karyawan pada hari Jumat (22/52025). lalu.

Selain itu, diserahkan pula sejumlah dokumen penting seperti SKCK, akta lahir, serta surat berharga lain seperti BPKB dan sertifikat rumah yang digunakan sebagai jaminan utang.

“BPKB dan sertifikat rumah itu memang digunakan sebagai jaminan pinjaman, salah satu karyawan meminjam Rp72 juta,” kata Elok.

banner 484x341

Penahanan dokumen dilakukan oleh Diana sebagai bentuk jaminan untuk mencegah penyalahgunaan inventaris kantor serta merespons karyawan yang meninggalkan pekerjaan tanpa pemberitahuan.

Elok juga mengungkapkan meski dokumen tersebut telah diserahkan ke kepolisian bersamaan dengan ijazah, sebagian besar dikembalikan karena tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.

“Pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan yang ditangani hanya terkait dengan ijazah sehingga dokumen lainnya dikembalikan,” katanya.

Saat ini pihak Jan Hwa Diana tengah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Surabaya untuk pengembalian dokumen secara langsung kepada pemiliknya. Proses ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan cepat.

Baca Juga :  IDNCODE: Revolusi Keamanan Dokumen Digital dengan Teknologi Blockchain

Diketahui, Jan Hwa Diana Terseret Dalam Dua Kasus Berbeda. Bos CV Sentoso Seal dari Surabaya ini, kini menghadapi tantangan hukum yang serius dengan ditetapkannya sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda dalam waktu singkat.

Kasus pertama berkaitan dengan penahanan ijazah eks karyawan, sementara kasus kedua yaitu kasus perusakan mobil yang mengakibatkan penahanan dirinya oleh polisi.

Kasus ini bermula seorang mantan karyawan CV Sentoso Seal mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengenai penahanan ijazahnya oleh perusahaan tempat ia bekerja sebelumnya.

CV Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana merupakan salah satu produsen dan distributor suku cadang alat atau kendaraan berat. Pabriknya berada di Jalan Margomulyo, Kompleks Pergudangan Surimulya Blok H-14, Surabaya.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, Polda Jatim turun tangan dan melakukan penggeledahan di gudang Sentoso Seal. Hasilnya, penyidik Polda Jatim berhasil menemukan satu lembar ijazah eks karyawan tersebut.

Penemuan ijazah ini membuka jalan bagi polisi untuk menyelidiki lebih lanjut dan menemukan bahwa Diana menyembunyikan ratusan ijazah lain di rumahnya. Akhirnya, Diana menyerahkan kumpulan ijazah yang sangat dibutuhkan pemiliknya kepada polisi.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Diana sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah eks karyawan Sentoso Seal pada Kamis (22/5/2025). Keputusan ini diambil setelah status penyelidikan kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *