Jokowi Tanggapi Gugatan Ijazah Gibran: Nanti Ijazah Jan Ethes Juga Dipersoalkan 

oleh -683 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal gugatan ijazah SMA yang menimpa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dengan nada bercanda, Jokowi bahkan menyebut bisa saja ke depan ijazah cucunya, Jan Ethes Srinarendra, ikut dipersoalkan.

banner 719x1003

“Ijazah saya dimasalahkan, ijazah Gibran dimasalahkan, nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan,” ujar Jokowi sambil tersenyum, di kediamannya, Kelurahan Sumber, Solo, Sabtu (13/9/2025).

Gugatan atas ijazah Gibran diajukan oleh Subhan, seorang warga yang juga melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno, dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica.

Subhan mempermasalahkan ijazah SMA luar negeri Gibran yang diperoleh dari Orchid Park Secondary School, Singapura.

Menurutnya, ijazah tersebut belum tentu setara dengan SMA di Indonesia padahal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden minimal lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat.

banner 484x341

Meski berseloroh, Jokowi menegaskan bahwa semua pihak akan menghormati jalur hukum. “Ya, apapun ikuti proses hukum yang ada, semua kita layani,” ujarnya.

Jokowi juga menduga ada pihak-pihak yang sengaja membekingi gugatan ini. “Ini kan tidak sehari dua hari. Empat tahun yang lalu sudah ada itu. Kalau nafasnya panjang, kalau nggak ada yang back up kan nggak mungkin,” katanya.

Jokowi menambahkan, dirinya memang sengaja menyekolahkan Gibran di Singapura agar sang putra mandiri. “Wong yang nyarikan (sekolah) saya. Biar mandiri,” ungkapnya.

Jaksa Agung Terima Kuasa Wakili Wapres: Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Wapres Gibran untuk menangani gugatan ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan mewakili Gibran dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Saiful Huda Ems: Revolusi VS Gemuruh Gelombang Nafsu Angkara Jokowi

“Karena yang digugat Wapres, maka menjadi kewenangan JPN selaku Jaksa Pengacara Negara,” jelas Anang.

Gugatan terhadap ijazah Gibran menambah deretan polemik hukum yang melibatkan keluarga Jokowi. Meski demikian, Presiden ke-7 RI itu tetap menanggapinya dengan tenang dan penuh humor, sembari menegaskan bahwa seluruh proses akan diserahkan kepada pengadilan. (red/adb)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *