Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang Iuran BPJS Kesehatan untuk Warga Kurang Mampu 

oleh -616 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan utang iuran (pemutihan) bagi peserta BPJS Kesehatan tertentu.

Langkah ini diharapkan menjadi angin segar bagi jutaan warga yang sempat kesulitan melunasi tunggakan iuran. Namun, masyarakat diimbau segera memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatannya masih aktif.

banner 719x1003

Sebab penghapusan utang iuran ini hanya peserta aktif yang berhak menikmati layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Program pemutihan ini akan difokuskan bagi peserta yang terdata sebagai warga miskin dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta bagi peserta mandiri yang kini sudah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah agar masyarakat kecil tidak lagi terbebani tunggakan masa lalu.

“Pemutihan ini dilakukan agar peserta yang sudah ditanggung pemerintah dapat kembali aktif tanpa harus menanggung beban lama. Tujuannya jelas, memastikan seluruh rakyat Indonesia memiliki akses layanan kesehatan yang layak,” tegas Ghufron.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan jutaan peserta nonaktif dapat segera aktif kembali dan menikmati fasilitas kesehatan secara penuh.

banner 484x341

Cara Mudah Cek Status BPJS Kesehatan: Masyarakat bisa dengan mudah mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka melalui beberapa cara berikut:

  1. Aplikasi Mobile JKN
    Unduh aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda. Masuk menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS, lalu pilih menu “Peserta” untuk melihat status aktif, kelas perawatan, dan faskes yang terdaftar.
  2. Situs Resmi BPJS Kesehatan
    Buka laman bpjs-kesehatan.go.id, klik menu “Cek Iuran Peserta”, dan masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Anda untuk mengetahui status serta jumlah tunggakan (jika ada).
  3. WhatsApp Pandawa
    Hubungi nomor WhatsApp resmi Pandawa sesuai kantor cabang terdekat. Ketik “Halo BPJS” dan ikuti instruksinya untuk mendapatkan informasi lengkap kepesertaan Anda.
  4. Care Center 165
    Hubungi 165 untuk terhubung langsung dengan petugas BPJS Kesehatan. Layanan ini tersedia 24 jam nonstop untuk membantu pengecekan status atau perubahan data.
Kebijakan pemutihan ini diharapkan menjadi momentum besar menuju Indonesia sehat tanpa batas ekonomi. Pemerintah menegaskan, hak atas layanan kesehatan adalah hak seluruh warga negara, terutama bagi masyarakat tidak mampu.

Dengan memastikan kepesertaan BPJS tetap aktif, masyarakat tidak hanya melindungi diri sendiri dan keluarga, tetapi juga ikut menjaga keberlangsungan program JKN sebagai wujud nyata gotong royong kesehatan nasional. (red/akha)

banner 336x280
Baca Juga :  DJP Jatim II Gandeng Kejaksaan Tinggi, Bantu Peningkatan Kepatuhan Perpajakan di Desa-Desa Jombang 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *