Kantor Imigrasi Blitar Tolak Ratusan Permohonan Paspor Non-Prosedural

oleh -656 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menunjukkan komitmennya dalam mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan, sepanjang tahun 2024, hingga pertengahan Desember, sebanyak 160 permohonan penerbitan paspor ditolak karena ditemukan indikasi penggunaan paspor untuk bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal.
Para pemohon awalnya mengaku akan menggunakan paspor untuk keperluan wisata, namun kecurigaan petugas muncul selama proses wawancara. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap rencana keberangkatan mereka sebagai PMI non-prosedural.
“Sejak bulan Januari sampai pertengahan Desember 2024, ada 160 permohonan penerbitan paspor yang kami tolak. Karena diduga untuk keberangkatan PMI non prosedural,” kata Arief Yudistira, Kamis (26/12/2024).
Meskipun angka penolakan sedikit menurun dibandingkan tahun 2023 (163 penolakan), Kantor Imigrasi Blitar tetap berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan proses penerbitan paspor guna melindungi warga negara Indonesia dari potensi eksploitasi dan bahaya yang mengintai di jalur migrasi ilegal.

“Tahun lalu ada 163 yang ditolak, dan tahun ini ada 160 permohonan penerbitan paspor yang ditolak. Kantor Imigrasi Blitar akan memperketat proses penerbitan paspor untuk mengantisipasi hal hal yang dilarang,” jelasnya.

Hal ini menunjukkan upaya aktif pemerintah dalam memastikan keberangkatan PMI dilakukan secara resmi dan terlindungi, mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan mereka.
Keberhasilan ini patut diapresiasi sebagai langkah nyata dalam menciptakan sistem migrasi yang aman dan bertanggung jawab. Semoga upaya ini terus berlanjut dan semakin efektif dalam mencegah praktik PMI non-prosedural. (red/mahsus)

banner 336x280
Baca Juga :  Pererenan, Bali Surga Tersembunyi di Antara Keindahan Alam dan Kehidupan Lokal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *