Keadilan Restoratif: Solusi Humanis dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

oleh -643 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Sistem peradilan pidana anak di Indonesia kini tidak lagi sekadar berorientasi pada penghukuman. melainkan memberikan kesempatan bagi mereka untuk belajar dari kesalahan serta belajar berani bertanggung jawab.

Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), konsep keadilan restoratif (restorative justice) hadir sebagai solusi humanis yang menitikberatkan pada pemulihan, bukan pembalasan.

banner 719x1003

Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr. Diah Ratna Sari Hariyanto, SH., MH., menegaskan bahwa paradigma baru ini mengalihkan fokus dari “menghukum pelaku” menjadi “memulihkan korban dan masyarakat.”

“Ini bukan berarti anak dibebaskan dari konsekuensi. Mereka tetap harus bertanggung jawab, belajar dari kesalahan, dan memperbaiki kerugian yang ditimbulkan,” jelasnya.

Dr. Diah mengingatkan bahwa di masa lalu, tindakan ringan seperti mencuri kecil-kecilan sering dianggap kenakalan anak semata. Kini, aturan hukum telah menempatkan mereka dalam kategori anak yang berkonflik dengan hukum.

“Dalam UU SPPA ada mekanisme diversi atau restorative justice. Artinya, penyelesaian perkara dialihkan dari pengadilan ke luar pengadilan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat,” terangnya.

Proses diversi hanya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 7 tahun dan bukan kejahatan serius. Misalnya, pencurian kecil atau penganiayaan ringan.

banner 484x341

Melalui mekanisme ini, tujuan utama adalah memulihkan keadaan seperti semula, memperbaiki hubungan antar pihak, serta mencegah anak mengulangi perbuatannya.

Diversi juga mencegah stigmatisasi, meningkatkan tanggung jawab anak, sekaligus meringankan beban pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan Anak yang kerap mengalami overcrowded.

Menurut Dr. Diah, filosofi yang dipegang dalam UU SPPA adalah bahwa penjatuhan pidana merupakan ultimum remedium atau jalan terakhir. Penghukuman hanya ditempuh bila semua upaya damai gagal.

“Keadilan restoratif ini revolusioner. Ia mencerminkan keyakinan bahwa setiap anak punya hak dan potensi untuk diperbaiki demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (red/niluh)

banner 336x280
Baca Juga :  Haidar Alwi: Logam Tanah Jarang, Harta Karun Super Langka yang Harus Dijaga Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *