Kejagung Sita 72 Mobil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

oleh -714 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS — Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap 72 unit mobil dari Gedung Sritex 2, yang berlokasi di Sawah, Banmati, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Mobil-mobil tersebut juga diduga terkait atau berasal dari hasil tindak pidana, serta berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain yang relevan dengan perkara. Puluhan mobil yang disita terdiri dari berbagai merek, mulai dari Subaru, Isuzu, Toyota, Mercedes Benz, hingga Lexus.

banner 719x1003

Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk beserta entitas anak usahanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan dugaan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut merupakan alat atau hasil dari tindak pidana korupsi.

“Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan dengan alasan benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana,” ujar Harli dalam keterangan resminya, Selasa (8/7/2025).

Dari total 72 kendaraan yang disita, sebanyak 10 unit telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang guna perawatan dan pengelolaan yang aman.

Sementara itu, 62 kendaraan lainnya masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, dengan penjagaan oleh 10 anggota TNI dan pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo sambil menunggu lokasi penyimpanan yang lebih aman dan memadai.

banner 484x341

Sebelumnya, penyidik Jampidsus juga telah menggeledah rumah Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, serta kantor pusat PT Sritex di Sukoharjo.

Dalam perkara ini, Kejagung sebetulnya telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni: DS (Dicky Syahbandinata), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020.

Baca Juga :  Dirjen Imigrasi Tegas Tindak Petugas yang Salahgunakan Senjata Api

Kemudian ZM (Zainuddin Mappa), mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, serta ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Direktur Utama PT Sritex periode 2005—2022.

Langkah penyitaan ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang merugikan sektor perbankan nasional.

Melalui penyitaan aset seperti kendaraan, Kejagung berupaya mengamankan alat bukti serta memastikan kelancaran proses penyidikan yang tengah berlangsung. (red/adb)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *