Kemenkeu Ungkap 75 Persen Insentif Pajak Dinikmati UMKM, Banyak yang Tak Sadar

oleh -662 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa berbagai dukungan pajak pemerintah kerap tidak disadari masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Padahal, sebagian besar kebijakan perpajakan justru dirancang untuk menjaga daya beli dan menggerakkan perekonomian nasional.

banner 719x1003

Hal itu disampaikan Direktur Strategi Perpajakan Kemenkeu, Pande Putu Oka Kusumawardani, dalam Lokakarya Diskusi Ahli Tematik Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

“Dukungan pajak untuk perekonomian itu bentuknya macam-macam. Bahkan 75 persen belanja perpajakan sebenarnya merupakan insentif pajak bagi UMKM, yang sering kali tidak mereka rasakan langsung,” ujar Oka Kusumawardani.

Menurut Oka, banyak insentif tidak terlihat karena sifatnya diberikan tanpa perlu dikumpulkan terlebih dahulu. Ia mencontohkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kebutuhan pokok yang sejak awal memang tidak dikenakan pajak.

“Kalau kita bicara sembako, PPN-nya bahkan sejak awal tidak diambil pemerintah. Masyarakat merasa itu wajar, padahal itu sebenarnya bentuk perlindungan,” jelasnya.

Oka menekankan, kebijakan ini merupakan dukungan fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

banner 484x341

Di sisi lain, Executive Director Puskaha, Yenti Nurhidayat, menyoroti masih adanya ketakutan berlebihan terkait keterbukaan data pengumpulan pajak. Padahal, praktik keterbukaan informasi telah berjalan di berbagai sektor lain.

“Ada sekitar 200 pengumpul pajak yang takut datanya dibuka. Padahal, di sektor lain ada FKPP yang justru membuka data perusahaan hitam lengkap dengan nama dan alamatnya,” ungkap Yenti.

Yenti menegaskan, keterbukaan data pajak tidak bertentangan dengan perlindungan data pribadi, karena sudah diatur batasan informasi yang dapat diakses publik.

“Tidak perlu takut. Kalau pun dibuka, tetap ada aturan yang membatasi sejauh mana data bisa dipublikasikan,” tutupnya. (red/hil

banner 336x280
Baca Juga :  Puan Maharani: Perketat Verifikasi Bansos, Jangan Sampai Salah Sasaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *