Kementerian ATR/BPN Cabut Status Sertifikat Pagar Laut di Desa Kohod Tangerang.

oleh -790 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah resmi mencabut status penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pembatalan ini dilakukan setelah dilakukan penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat di kawasan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang. Hasilnya menunjukkan bahwa penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di Desa Kohod cacat prosedur dan materiil, sehingga batal demi hukum.

banner 719x1003

“Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat, baik SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM,” kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (24/1/2025)

Pembatalan ini didasari oleh pelanggaran ketentuan yuridis terkait batas daratan/garis pantai yang tercantum dalam SHGB dan SHM. Secara faktual, tanah yang menjadi objek sertifikat tersebut telah hilang dan berada di bawah laut.

Dari 263 SHGB dan SHM yang berada di dalam laut, sebagian telah dibatalkan dan dicabut penerbitannya. Proses pembatalan dilakukan secara bertahap, dan hingga saat ini telah mencapai sekitar 50 sertifikat.

Nusron menambahkan Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian kasus SHGB/SHM pagar laut ini akan dituntaskan secepatnya dan setepat mungkin karena sertifikat yang cacat secara prosedural dan materiil jumlahnya cukup banyak, sehingga membutuhkan proses waktu yang memungkinkan.

“Insya Allah secepatnya selesai. Pokoknya mungkin hari ini. Karena ini kan kita bekerja baru hari Senin ya. Ini tidak bisa satu-satu. Tapi ini prosesnya kita lalui. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material,” kata dia.

banner 484x341

Sementara itu, dikutip dari Antaranews pihak Agung Sedayu Grup (ASG) mengakui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten adalah milik anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) dengan sesuai prosedural.

Baca Juga :  Prabowo Panggil 49 Tokoh, Airlangga Hartarto Dimungkinkan Kembali Menjabat Menteri Ekonomi

Kuasa hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Jumat menjelaskan bahwa dari kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).

“SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM,” ucapnya.

Ia mengatakan, dengan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan dibalik nama resmi itu pihaknya telah membayar pajak dan tertera SK surat ijin Lokasi/PKKPR.

“Balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin Lokasi/PKKPR,” katanya.

Dalam hal ini, ditegaskan Muannas, bahwa pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usahanya tersebut hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

“Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja ditempat lain dipastikan tidak ada,” tegasnya.

Dia menambahkan, bila isu yang saat ini berkembang dengan menyangkut seluruh pagar laut dimiliki oleh Agung Sedayu Group tersebut tidak benar adanya.

“Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod. jadi bukan sepanjang 30 km itu ada lahan SHGB milik kita,” kata dia.

Pembatalan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan aturan ini juga menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah penyalahgunaan lahan di wilayah pesisir. (red/hil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *