SUARASMR.NEWS – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok.
Langkah tegas ini diambil menyusul ketidakpatuhan platform asal Tiongkok tersebut dalam memenuhi kewajiban sesuai regulasi di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan pembekuan dilakukan setelah TikTok hanya menyerahkan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
“Kami menemukan indikasi monetisasi dari akun-akun yang diduga terlibat perjudian daring. Untuk itu, Kemkomdigi meminta data lengkap mencakup traffic, aktivitas siaran langsung, hingga nilai pemberian gift. Namun, TikTok tidak memenuhi kewajiban tersebut,” tegas Alexander, Jumat (3/10/2025).
Alexander menjelaskan, pihaknya sudah memanggil TikTok pada 16 September 2025 dan memberi tenggat hingga 23 September 2025. Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta karena alasan kebijakan internal.
Padahal, menurut Alexander, kewajiban itu telah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo No. 5/2020 yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat memberikan akses data kepada pemerintah untuk keperluan pengawasan.
“TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Karena itu, Kemkomdigi membekukan sementara TDPSE TikTok sebagai tindak lanjut pengawasan,” ujarnya.
Ia menegaskan, keputusan ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan fitur digital, sekaligus memastikan transformasi digital nasional berjalan sehat dan adil.
“Kami berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional, sekaligus melindungi masyarakat—terutama anak dan remaja—dari potensi penyalahgunaan teknologi digital untuk aktivitas ilegal,” tambah Alexander.
Kemkomdigi juga mengingatkan seluruh PSE Privat agar patuh pada hukum nasional. Pemerintah disebut akan terus memperkuat pengawasan serta mendorong kerja sama aktif dengan berbagai pemangku kepentingan, demi terciptanya ruang digital yang aman dan bertanggung jawab. (red/hil)





 
											








 
										 
										 
										 
										