SUARASMR.NEWS – Pembahasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 masih berlangsung. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pemerintah tengah menggodok konsep dan kajian komprehensif sebelum menetapkan angka resmi kenaikan tersebut.
“Ini (UMP) sedang dalam proses, ditunggu saja. Kami sedang mengembangkan konsep dan melakukan berbagai kajian,” ujar Menaker Yassierli saat ditemui di sela-sela Indonesia International Sustainability Forum (IISF) di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Yassierli menyebut, selain analisis teknis dan regulatif, pemerintah juga membuka ruang dialog sosial yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami sudah melakukan dialog sosial, mendengar aspirasi dari buruh dan pengusaha. Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai menggelar rapat-rapat. Jadi tunggu saja, prosesnya berjalan,” katanya.
Menurut Menaker, masih ada waktu untuk menyiapkan kebijakan UMP 2026 agar keputusan yang diambil benar-benar adil dan seimbang. Ia menegaskan, kebijakan ini tidak hanya soal angka, tapi juga keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan stabilitas ekonomi nasional.
“Semua faktor harus dipertimbangkan secara matang, termasuk regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Yassierli juga memastikan, pemerintah akan mematuhi Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang mewajibkan perhitungan kenaikan UMP berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Putusan MK itu menjadi acuan utama. Kita jalankan dulu ketentuannya, baru kita lihat mana yang terbaik untuk Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebelumnya mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.
“KSPI dan Partai Buruh menilai kenaikan sebesar itu realistis untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi,” ujar Said Iqbal di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dengan berbagai usulan dan kajian yang tengah disusun, publik kini menantikan langkah pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha demi kesejahteraan bersama. (red/hil)





 
											








 
										 
										 
										 
										