Keputusan Restorative Justice Diberikan Dalam Kasus Narkotika

oleh -704 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana mengambil keputusan penting dalam menyetujui dua permohonan perkara narkotika melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa dua tersangka yang dimaksud diberikan restorative Justice yaitu kepada Susilo Sudarman dan Ahmad Gunawan Nasution, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat.

banner 719x1003

Keputusan ini diambil berdasarkan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35/2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1),” jelas Asep.

Menurut JAM-Pidum, alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka adalah karena mereka bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.

“Kedua tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika. Dalam hal kasus ini lebih menekankan pada upaya rehabilitasi daripada hukuman berat,” ujarnya.

Selanjutnya, Jampidum meminta Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

banner 484x341

Keputusan ini didasarkan pada Pedoman Penanganan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

“Dengan keputusan ini, diharapkan para tersangka dapat mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke kehidupan yang lebih baik,” ungkapnya.

Pendekatan restorative justice dianggap lebih efektif dalam menangani kasus narkotika yang melibatkan individu-individu yang rentan, seperti pecandu atau korban penyalahgunaan.

Keputusan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menerapkan hukum yang lebih manusiawi dan berkelanjutan, yang tidak hanya menekankan pada hukuman, tetapi juga pada upaya pemulihan dan rehabilitasi.

Baca Juga :  Menyoroti Kewenangan KPK dan Kejagung Memberantas Korupsi, Polri Paling Tertip

Dengan demikian, diharapkan tingkat kejahatan narkotika dapat berkurang dan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi. Keputusan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menerapkan hukum yang lebih manusiawi dan berkelanjutan. (red/mag)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *