SUARASMR.NEWS – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya angkat bicara menepis isu terkait dana kas daerah senilai Rp6,2 triliun yang disebut-sebut mengendap tanpa kejelasan.
Ia menegaskan, dana tersebut bukan dana parkir, melainkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 yang masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dana ini bukan mengendap tanpa alasan. Anggaran yang termasuk kategori SiLPA harus melalui audit BPK terlebih dahulu sebelum dapat digunakan,” tegas Khofifah, Jumat (31/10/2025).
Dari total Rp6,2 triliun tersebut, Rp3,6 triliun ditempatkan dalam bentuk deposito, sementara Rp2,6 triliun lainnya berada di rekening giro. Menurut Khofifah, mekanisme tersebut merupakan bentuk pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi pemerintah pusat.
“Setelah proses audit selesai, hasilnya akan dimasukkan ke dalam Laporan Pertanggungjawaban Gubernur, dan baru kemudian bisa dialokasikan melalui Perubahan APBD,” jelasnya.
Khofifah juga menyoroti salah kaprah publik yang sering menilai dana besar belum terserap sebagai bentuk kelalaian pemerintah daerah. Padahal, kata dia, prinsip kehati-hatian justru menunjukkan komitmen Pemprov Jatim menjaga keuangan publik agar tetap bersih dan tepat guna.
“Kami terus berbenah agar penyerapan anggaran bisa lebih cepat, tepat sasaran, dan sesuai aturan,” tutupnya. (red/akha)





 
											








 
										 
										 
										 
										