SUARASMR.NEWS – Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman, menegaskan bahwa kehadiran personel TNI di rumah dinas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah bukanlah sesuatu yang perlu dibesar-besarkan.
Penjagaan itu merupakan bagian dari kerja sama resmi antarinstansi, dan telah berlangsung sejak lama.
“Penjagaan rumah itu bagian dari kerja sama pengamanan. Sudah ada perjanjian formal, tidak ada yang luar biasa,” tegas Nurokhman kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa kerja sama pengamanan antara TNI dan Kejaksaan Agung tidak hanya berlaku untuk rumah jabatan Jampidsus, tetapi juga mencakup Gedung Utama Kejaksaan.
Penempatan aparat keamanan, menurutnya, telah melalui prosedur dan mendapat persetujuan resmi dari lembaga terkait.
Isu mencuat setelah muncul kabar peningkatan pengamanan rumah dinas Jampidsus di tengah penanganan sejumlah kasus besar, termasuk dugaan korupsi komoditas timah.
Spekulasi publik menyebutkan adanya ancaman terhadap keselamatan jaksa dari pihak-pihak yang merasa terdesak. Namun, Komisi Kejaksaan menepis anggapan tersebut.
“Penjagaan bersifat preventif, bukan reaksi atas tekanan atau ancaman. Semuanya berlangsung dalam kerangka sistem kelembagaan,” ujar Nurokhman.
Ia juga menekankan bahwa TNI tidak melakukan intervensi hukum. Sebaliknya, kolaborasi ini disebut bagian dari sistem pertahanan nasional yang sah dan terstruktur.
“Kami harap masyarakat tidak menarasikan ini sebagai situasi darurat. Semua berjalan normal dan profesional,” pungkasnya.
Komisi Kejaksaan memastikan seluruh jajaran kejaksaan tetap bekerja secara independen dan tak terpengaruh isu politik yang beredar. (red/hil)













