SUARASMR.NEWS – Pada Rabu, 23 April 2025, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur menerima dana hibah yang berasal dari APBD Jatim untuk periode 2019–2022. Dana ini merupakan bagian dari jatah pokok pikiran masing-masing anggota DPR) Jatim.
Menurut Asep, dana hibah tersebut disalurkan proyek kepada berbagai badan, lembaga, dan organisasi masyarakat di provinsi tersebut. Salah satu penerima utama dari dana ini adalah KONI Jatim.
“Selanjutnya dana disalurkan dalam bentuk proyek kepada berbagai badan, lembaga, dan organisasi masyarakat di provinsi tersebut,” ujarnya. Salah satu di antara penerimanya adalah KONI Jatim.
Proyek-proyek yang diterima oleh KONI Jatim memiliki nilai di bawah Rp200 juta untuk menghindari lelang dan potensi pemotongan yang diduga terjadi pada setiap proyek.
Penyidik KPK juga menggeledah rumah mantan Ketua DPD, La Nyalla Mattalitti, yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim. Dalam penyelidikan tersebut, ditemukan bahwa La Nyalla Mattalitti berperan dalam pengelolaan dana tersebut.
Namun, Asep belum dapat mengungkapkan nilai spesifik dari proyek yang diperoleONI Jatim. Dia hanya menjelaskan bahwa anggota DPRD Jatim yang menyalurkan proyek ke KONI Jatim adalah Kusnadi.
KPK telah menjerat 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dana hibah pokmas APBD Jatim tersebut. Dari jumlah tersebut, empat orang diidentifikasi sebagai penerima dana, sementara 17 orang lainnya merupakan pemberi dana.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama ketika melibatkan organisasi besar seperti KONI dan DPRD.
Penyelidikan lebih lanjut dan tindakan tegas diperlukan untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara tepat dan dengan peraturan yang berlaku. (red/ria)