SUARASMR.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mempersempit lingkaran penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama.
Setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada awal Agustus lalu, kini giliran orang-orang terdekatnya yang akan dipanggil.
“Minggu ini atau minggu depan, dipantengin saja. Kami akan memanggil orang-orang terdekat beliau,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Pemanggilan tersebut terkait dugaan aliran dana dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, dengan dugaan kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
KPK sebelumnya juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut sendiri. Namun hingga kini, lembaga antirasuah itu belum memanggil seorang pun saksi untuk dimintai keterangan.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menyoroti kejanggalan serius dalam distribusi 20 ribu kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi tahun 2024. Kementerian Agama saat itu membagi kuota 50:50, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.
Dengan kombinasi temuan KPK dan DPR, sorotan publik terhadap dugaan korupsi haji ini semakin tajam. Kini, perhatian tertuju pada langkah KPK selanjutnya dalam mengungkap siapa saja yang bakal terseret dalam pusaran kasus yang menyangkut ibadah jutaan umat ini. (red/ria)