SUARASMR.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Fokus terbaru mengarah pada proses penyerahan uang pendaftaran dalam seleksi perangkat desa yang diduga sarat praktik “jual-beli jabatan”.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik tengah menelusuri alur uang yang diserahkan para calon perangkat desa dalam proses seleksi tersebut.
“Penyidik mendalami keterangan terkait proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4/2026).
Langkah ini dilakukan setelah KPK memeriksa enam saksi pada 2 April 2026, yang terdiri dari sejumlah calon perangkat desa hingga pejabat daerah.
Mereka antara lain berasal dari Desa Sukorukun, Sidoluhur, Trikoyo, serta Kepala Desa Slungkep, pihak swasta, dan pejabat bagian hukum Setda Kabupaten Pati.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 di Pati, Jawa Tengah. Sehari berselang, Sudewo bersama tujuh orang lainnya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari operasi tersebut, KPK menetapkan empat tersangka dalam dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Selain Sudewo, tiga kepala desa turut terseret, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
Tak berhenti di situ, jeratan hukum terhadap Sudewo kian berat. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan.
Pengusutan ini membuka tabir dugaan praktik korupsi yang mengakar di level desa sektor yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan peran setiap pihak untuk memastikan kasus ini diungkap hingga tuntas. (red/hil)












