KPK Bongkar Modus “Surat Tanpa Tanggal” Bupati Tulungagung, ASN Diduga Diikat dengan Ancaman Terselubung

oleh
banner 728x90

SUARASMR.NEWS – Publik dikejutkan dengan pengungkapan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut modus yang digunakan bukan hanya tidak lazim, tetapi juga mengerikan dan penuh tekanan psikologis.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik tersebut menggunakan surat pernyataan tanpa tanggal sebagai alat kontrol terhadap para pejabat daerah.

banner 719x1003

“Diikat dalam bentuk surat pernyataan. Tinggal diberi tanggal kapan dianggap membangkang, maka surat itu berlaku. Ini sangat mengerikan,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu malam.

Modus Baru: ASN “Disandera” Lewat Surat Kosong: Dalam pengungkapan ini, KPK menemukan bahwa sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menandatangani surat pengunduran diri lengkap dengan meterai, namun sengaja tidak diberi tanggal.

Skema ini diduga menjadi alat tekanan: ASN bisa sewaktu-waktu dianggap “mengundurkan diri”. Surat dapat diaktifkan kapan saja jika dianggap tidak patuh. Menimbulkan ketakutan sistemik dalam birokrasi.

KPK menilai pola ini sebagai temuan baru yang berbahaya, karena berpotensi ditiru di daerah lain jika tidak diungkap.

OTT Dramatis: 18 Orang Diamankan: Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

banner 719x1003

Dalam operasi tersebut:18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu Wibowo Turut dibawa  adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro (anggota DPRD Tulungagung). Sehari berselang, pada 11 April 2026, KPK langsung membawa para pihak ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan: Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung). Dwi Yoga Ambal (ajudan), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025–2026.

Baca Juga :  Detik-Detik Mencekam, KA Majapahit Hantam Honda Beat di Tulungagung, Pengendara Terseret dan Luka Parah

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Kepala OPD atau kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, resah atas dugaan pemerasan yang dilakukan Gatut Sunu Wibowo (GSW).

“Para pejabat ini, kepala OPD ini, dilantik di akhir Desember 2025. Jadi, sampai saat ini baru sekitar empat bulanan kurang lebih. Nah sejauh ini, mereka baru sampai pada tahap sangat resah dengan apa yang disampaikan atau praktik yang dilakukan oleh GSW,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.

Asep menjelaskan mereka resah atas dugaan tindak pemerasan oleh Gatut Sunu. Pemerasan itu dilakukan Gatut dengan modus mengancam para kepala dinas melalui surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN).

“Jadi, mereka tidak bisa apa-apa pada9 akhirnya karena terkunci oleh surat tersebut. Mau menolak, berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur,” katanya.

Selain itu, lanjut Asep, para kepala dinas di Tulungagung sudah resah karena kerap ditagih uang sebanyak 2-3 kali dalam seminggu oleh Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan Gatut Sunu.

“Mereka sudah pada titik resah karena YOG ini terus atau hampir setiap 2-3 kali dalam seminggu itu menagih ke kepala OPD ini,” ujarnya.

Alarm Bahaya untuk Birokrasi: KPK menegaskan, praktik ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi independensi ASN dan tata kelola pemerintahan yang sehat.

Kasus ini kini menjadi sorotan nasional, sekaligus peringatan keras bahwa korupsi terus berevolusi dengan cara-cara baru yang semakin sistematis dan terselubung. Akankah ada pihak lain yang terseret? KPK memastikan penyelidikan masih terus berkembang. (red/akha)

banner 719x1003

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *