SUARASMR.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perjuangan keras di balik terbongkarnya keterlibatan Bupati Pati Sudewo (SDW) dalam pusaran dugaan pemerasan jabatan.
Lembaga antirasuah itu mengakui sempat menghadapi tembok tebal kebungkaman, jejak yang dihapus, hingga ponsel yang sengaja direset untuk mengaburkan fakta.
“Kami akui, kesulitan. Iya, memang sulit,” tegas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.
Asep membeberkan, tim penyidik harus bekerja berjam-jam untuk merangkai konstruksi perkara dan mengurai benang kusut jaringan orang-orang kepercayaan Sudewo. Tidak sedikit pihak yang memilih bungkam, bahkan diduga sempat memperingatkan pihak lain agar menghilangkan barang bukti.
“Belum mereka mengaku. Ada juga yang sempat memberi tahu pihak lain. Bahkan, ada handphone yang sudah direset saat kami amankan,” ungkap Asep, menegaskan upaya sistematis untuk mengaburkan keterlibatan para pihak.
Meski menghadapi perlawanan senyap, KPK memastikan langkah tersebut merupakan bagian dari dinamika penindakan di lapangan. Lembaga antikorupsi menegaskan tidak akan mundur selangkah pun.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengguncang Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, Bupati Pati Sudewo resmi diamankan.
Sehari berselang, 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW),
Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).
Tak berhenti di situ, KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Kasus ini kembali menegaskan satu pesan keras dari KPK: sekuat apa pun upaya menghapus jejak, hukum tetap menemukan jalannya. (red/adb)












